Musyawarah adalah proses pembahasan bersama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai kesepakatan atau keputusan bersama. Dalam konteks desa, musyawarah adalah wadah atau forum di mana warga desa, pemerintah desa, dan lembaga-lembaga desa duduk bersama untuk membicarakan berbagai persoalan, merencanakan kegiatan, atau menentukan arah pembangunan desa secara partisipatif.
Artinya,,,
Proses pengambilan keputusan bersama yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal penting yang menyangkut kepentingan bersama, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran desa, serta kebijakan-kebijakan desa lainnya.
Musyawarah ini mencerminkan semangat demokrasi, gotong royong, dan kearifan lokal, karena keputusan yang diambil bukan oleh satu orang saja (misalnya kepala desa), tetapi hasil dari kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat.
Tujuan Musyawarah Desa
- Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Musyawarah desa bertujuan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, gagasan, kebutuhan, dan harapan mereka terhadap pembangunan di desa. Dengan begitu, kebijakan dan program yang diambil benar-benar mencerminkan keinginan bersama. - Menentukan Arah dan Prioritas Pembangunan
Dalam forum musyawarah, masyarakat diajak untuk memikirkan bersama apa saja yang paling penting dan mendesak untuk dilakukan. Ini membantu menyusun rencana pembangunan yang terarah dan sesuai kebutuhan. - Mewujudkan Keputusan Bersama
Tujuan utama lainnya adalah menghasilkan keputusan yang disepakati bersama secara mufakat. Ini menciptakan rasa keadilan, keterlibatan, dan tanggung jawab bersama atas hasil yang telah disepakati. - Meningkatkan Partisipasi dan Kesadaran Masyarakat
Musyawarah desa juga bertujuan membangun kebiasaan berdemokrasi di tingkat lokal. Warga didorong untuk terlibat aktif, tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku pembangunan. - Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
Melalui musyawarah, proses pengambilan keputusan menjadi lebih terbuka dan akuntabel. Pemerintah desa tidak berjalan sendiri, melainkan bersama masyarakat dan BPD sebagai mitra.
Manfaat Musyawarah Desa
- Program Pembangunan Lebih Tepat Sasaran
Karena rencana disusun berdasarkan masukan langsung dari warga, maka program yang dihasilkan cenderung lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan. - Meningkatkan Rasa Kepemilikan Masyarakat
Ketika warga dilibatkan dalam proses perencanaan, mereka merasa memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan hasil pembangunan. Ini mendorong partisipasi aktif dan perawatan terhadap hasil pembangunan. - Mencegah Konflik dan Kecurigaan
Musyawarah yang terbuka bisa menghindari kesalahpahaman atau kecemburuan sosial. Semua pihak bisa menyuarakan pendapat, sehingga keputusan yang diambil lebih dapat diterima oleh semua kalangan. - Mengembangkan Kekuatan Sosial Masyarakat
Musyawarah desa memperkuat solidaritas dan semangat gotong royong antarwarga. Masyarakat belajar berdiskusi, menyampaikan argumen, menerima pendapat orang lain, dan mencari solusi bersama. - Transparansi dan Akuntabilitas Terjaga
Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, proses pembangunan menjadi lebih transparan. Warga bisa ikut mengawasi penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan.

Tahapan Musyawarah Desa untuk Menyusun Rencana Pembangunan.
1. Persiapan Musyawarah Desa.
Tahap awal ini mencakup segala bentuk persiapan administratif dan teknis yang dilakukan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan dalam tahap ini antara lain:
- Menyusun jadwal musyawarah
- Menentukan tempat dan waktu pelaksanaan
- Mengundang peserta yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat (tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, pemuda, kelompok tani, dll.)
- Menyiapkan data dan dokumen pendukung seperti hasil evaluasi pembangunan sebelumnya, data kemiskinan, potensi desa, dan sebagainya
2. Pelaksanaan Musyawarah Desa.
Pada tahap ini, musyawarah secara terbuka dilakukan. Beberapa hal yang dibahas dalam forum ini antara lain:
- Menyampaikan laporan dan hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya
- Menyampaikan aspirasi, usulan, dan permasalahan dari warga
- Mengidentifikasi prioritas kebutuhan dan potensi desa yang perlu dikembangkan
- Menyepakati skala prioritas program/kegiatan yang akan masuk ke dalam dokumen perencanaan
Musyawarah desa dipimpin oleh BPD dan dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan perwakilan masyarakat.
3. Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan.
Setelah usulan dan kesepakatan diperoleh dari hasil musyawarah, pemerintah desa bersama tim penyusun rencana pembangunan menyusun dokumen perencanaan yang terdiri dari:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu enam tahun, jika masih dalam periode awal masa jabatan kepala desa
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk perencanaan tahunan
Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, program prioritas, serta pembiayaan dan sumber pendanaannya.
4. Penetapan dan Pengesahan Rencana.
Dokumen yang telah disusun kemudian dikonsultasikan kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan akhir. Setelah itu, dokumen tersebut diajukan ke BPD untuk dibahas dan ditetapkan melalui peraturan desa.
Tahap ini penting agar seluruh proses perencanaan memiliki kekuatan hukum dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
5. Sosialisasi Hasil Rencana.
Setelah disahkan, hasil perencanaan tersebut disosialisasikan kembali kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui program-program yang akan dijalankan, serta dapat ikut mengawasi dan mendukung pelaksanaannya.
Dengan mengikuti tahapan-tahapan tersebut, pembangunan akan lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan musyawarah bukan hanya formalitas, tapi bagian penting dari upaya membangun desa secara gotong royong dan berkelanjutan.
Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Musyawarah.
Musyawarah desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa semata, tetapi merupakan proses kolektif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing yang saling melengkapi.
Tujuannya adalah agar proses perencanaan berjalan terbuka, partisipatif, dan menghasilkan program yang sesuai dengan kebutuhan warga. Berikut ini uraian peran dari masing-masing pihak yang terlibat:
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD memiliki peran utama dalam memprakarsai dan memfasilitasi musyawarah desa. Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, BPD bertugas mengundang berbagai unsur warga, memastikan forum musyawarah berjalan sesuai ketentuan, dan menjaga agar proses berlangsung demokratis.
Mereka juga berperan aktif dalam merangkum hasil musyawarah dan menindaklanjutinya dalam pembahasan peraturan desa.
2. Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kepala desa beserta perangkatnya bertugas menyiapkan materi musyawarah, termasuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya dan rencana ke depan. Mereka juga memfasilitasi penyusunan rencana kerja tahunan berdasarkan hasil musyawarah.
Selain itu, mereka harus menjamin bahwa proses ini berjalan transparan dan semua pihak bisa menyampaikan pendapat secara terbuka.
3. Masyarakat Desa.
Warga desa memiliki posisi penting sebagai pemilik suara dalam musyawarah. Mereka menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, dan usulan yang dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi masyarakat sangat menentukan arah prioritas program yang akan dijalankan, karena mereka yang paling tahu persoalan nyata di lapangan.
Dan kehadiran warga juga menjadi bentuk kontrol sosial atas proses perencanaan.
4. Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Lembaga-lembaga seperti Karang Taruna, PKK, RT/RW, kelompok tani, dan organisasi lokal lainnya mewakili kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Peran mereka adalah membawa suara kelompok yang diwakili agar kebutuhan yang lebih spesifik, seperti kebutuhan pemuda, perempuan, atau kelompok tani, juga ikut terakomodasi dalam rencana pembangunan.
Selain itu, mereka sering menjadi penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat luas.
5. Pendamping Desa.
Pendamping desa berperan sebagai fasilitator teknis dan pendukung proses perencanaan. Mereka membantu pemerintah desa dalam memahami tata cara penyusunan dokumen perencanaan, memberikan masukan teknis, dan memastikan proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mereka juga mendampingi masyarakat agar lebih aktif dan berdaya dalam menyuarakan aspirasinya.
Dengan keterlibatan semua unsur tersebut, musyawarah desa menjadi wadah bersama untuk merancang masa depan desa secara gotong royong. Jika setiap pihak menjalankan perannya dengan baik, maka hasil pembangunan akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Pembahasan Penting Lainnya.
Teknik dan Metode Penggalian Aspirasi.
Dalam proses menyusun rencana pembangunan desa, sangat penting untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, kebutuhan, dan usulan mereka. Namun, dalam praktiknya, tidak semua warga merasa nyaman atau punya kesempatan untuk bicara di forum resmi seperti musyawarah desa.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai cara atau metode untuk menggali aspirasi masyarakat secara terbuka, merata, dan inklusif.
Berikut beberapa teknik yang umum digunakan:
1. Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD).
Diskusi kelompok terarah atau FGD adalah metode yang dilakukan dengan mengumpulkan sekelompok orang yang memiliki latar belakang atau kepentingan yang sama, untuk membahas topik tertentu secara mendalam.
Dalam konteks desa, FGD bisa dilakukan dengan kelompok tani, kelompok pemuda, ibu-ibu PKK, pelaku usaha kecil, dan sebagainya.
Tujuan FGD adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan terfokus mengenai permasalahan atau kebutuhan yang mereka alami. Karena diskusinya dilakukan dalam kelompok kecil, suasananya lebih santai dan peserta cenderung lebih aktif menyampaikan pendapat.
2. Musyawarah Dusun Sebelum Musyawarah Desa.
Sebelum dilakukan musyawarah desa tingkat desa, biasanya diadakan musyawarah di tingkat dusun atau lingkungan. Tujuannya adalah untuk menjaring usulan dari warga secara lebih dekat dan akrab. Ini sangat efektif karena peserta cenderung lebih mengenal satu sama lain, sehingga tidak sungkan untuk menyampaikan pendapat.
Hasil dari musyawarah dusun kemudian dibawa dan dibahas kembali dalam musyawarah desa, agar usulan dari setiap dusun dapat menjadi bagian dari rencana pembangunan desa secara menyeluruh.
3. Kotak Saran atau Survei Sederhana.
Tidak semua orang nyaman bicara langsung di forum terbuka. Untuk itu, kotak saran atau kuesioner sederhana bisa menjadi alternatif. Kotak saran dapat ditempatkan di balai desa, posyandu, atau tempat ibadah, dan masyarakat bisa menuliskan usulannya secara anonim.
Sementara itu, survei sederhana bisa dilakukan secara langsung oleh perangkat desa atau kader pembangunan dengan mendatangi rumah warga.
Metode ini sangat berguna untuk menjaring aspirasi dari mereka yang biasanya pasif atau kurang percaya diri dalam forum umum, termasuk ibu rumah tangga, warga lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
4. Forum Khusus untuk Perempuan, Disabilitas, dan Kelompok Rentan.
Kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat sering kali tidak mendapat ruang yang cukup untuk bersuara dalam forum besar. Oleh karena itu, desa perlu mengadakan forum khusus yang melibatkan mereka secara langsung.
Misalnya, forum perempuan untuk membahas isu kesehatan, pendidikan anak, atau ekonomi rumah tangga. Atau forum disabilitas untuk membahas aksesibilitas terhadap layanan desa.
Dengan memberi ruang khusus bagi kelompok-kelompok ini, maka aspirasi mereka bisa terakomodasi dengan lebih baik, dan pembangunan desa benar-benar mencerminkan kebutuhan semua warganya, bukan hanya suara mayoritas.
Melalui kombinasi metode-metode di atas, desa bisa menggali aspirasi secara lebih menyeluruh dan adil. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa perencanaan pembangunan benar-benar berangkat dari bawah, dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar keputusan dari segelintir pihak.
Jika dilakukan dengan baik, hasilnya tidak hanya berupa program yang tepat sasaran, tapi juga tumbuhnya rasa kepercayaan dan keterlibatan warga dalam membangun desanya sendiri.
Kriteria Penentuan Prioritas Program dalam Musyawarah.
Dalam proses perencanaan pembangunan desa, tidak semua usulan dari masyarakat bisa langsung dilaksanakan sekaligus. Oleh karena itu, perlu ada proses seleksi untuk menentukan program atau kegiatan mana yang paling penting dan layak diprioritaskan.
Dan penentuan prioritas ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan beberapa kriteria utama agar program yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan kondisi desa.
Berikut adalah empat kriteria yang umumnya digunakan:
1. Urgensi dan Dampak terhadap Masyarakat Luas.
Kriteria ini berkaitan dengan seberapa mendesak dan pentingnya suatu program bagi kehidupan masyarakat desa. Semakin besar dampaknya terhadap banyak orang, maka program tersebut lebih layak diprioritaskan.
Misalnya, jika ada usulan perbaikan jembatan yang rusak dan jembatan itu menjadi jalur utama penghubung antar dusun, maka ini termasuk kebutuhan yang sangat mendesak. Program seperti ini perlu diutamakan karena menyangkut keselamatan dan akses masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
2. Ketersediaan Anggaran.
Setiap program harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Tidak semua kegiatan bisa langsung dibiayai, apalagi jika anggarannya terbatas. Maka dari itu, pertimbangan terhadap besarnya biaya dan sumber pendanaan yang tersedia sangat penting.
Program yang bisa dilaksanakan dengan dana yang ada, atau yang bisa didukung oleh dana dari luar (seperti dana provinsi atau pusat), biasanya lebih dipilih. Dan penggunaan anggaran harus efisien, transparan, dan tidak melebihi batas kemampuan desa.
3. Kesesuaian dengan Arah Kebijakan Jangka Menengah Desa.
Desa memiliki rencana pembangunan jangka menengah yang dituangkan dalam dokumen RPJM Desa. Program yang diusulkan sebaiknya sejalan dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang telah dirumuskan dalam dokumen tersebut.
Tujuannya agar pembangunan desa berjalan terarah dan berkesinambungan, bukan hanya menanggapi permintaan jangka pendek yang tidak relevan. Jadi, meskipun suatu usulan terdengar menarik, jika tidak sesuai dengan prioritas jangka menengah desa, bisa saja tidak dijadikan program utama.
4. Keberlanjutan dan Daya Dukung Desa.
Program yang baik bukan hanya dilihat dari hasil jangka pendek, tapi juga bagaimana dampaknya dalam jangka panjang. Apakah hasilnya bisa dimanfaatkan terus-menerus oleh masyarakat? Apakah desa memiliki kemampuan untuk merawat, mengelola, dan melanjutkan program itu?
Misalnya, membangun gedung pelatihan memang bermanfaat, tapi kalau desa tidak punya dana atau sumber daya manusia untuk menjalankan kegiatannya, maka keberlanjutannya perlu dipertimbangkan. Program yang bisa berkelanjutan dan sesuai dengan kapasitas desa umumnya lebih dipilih.
Dengan memperhatikan keempat kriteria di atas, diharapkan proses musyawarah desa dapat menghasilkan program-program yang tepat sasaran, realistis, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Proses ini juga membantu menciptakan pembangunan desa yang lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan.
Hambatan yang Sering Terjadi dalam Musyawarah dan Solusinya.
Musyawarah desa idealnya berlangsung terbuka dan partisipatif. Namun dalam praktiknya, ada beberapa tantangan atau hambatan yang sering muncul di lapangan. Hambatan ini bisa berasal dari aspek teknis, komunikasi, maupun sosial budaya masyarakat.
Berikut beberapa di antaranya:
1. Kurangnya Partisipasi Masyarakat karena Informasi Tidak Sampai.
Banyak warga desa tidak hadir dalam musyawarah karena mereka tidak tahu kapan dan di mana musyawarah akan diadakan. Informasi hanya disampaikan secara terbatas, misalnya hanya lewat lisan atau selebaran yang tidak terbaca oleh semua.
Solusi:
Pemerintah desa dan BPD perlu memperkuat sistem penyebaran informasi. Pengumuman musyawarah sebaiknya dilakukan melalui berbagai saluran, seperti:
- Papan pengumuman desa
- Pengumuman keliling dengan pengeras suara
- Grup WhatsApp atau media sosial desa
- Website desa resmi yang menyediakan fitur pengumuman.
- Melibatkan RT/RW dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan langsung ke warga
Dengan begitu, lebih banyak warga bisa tahu dan ikut serta.
2. Usulan yang Tidak Realistis atau Tidak Sinkron dengan Arah Kebijakan.
Terkadang masyarakat mengusulkan program yang tidak sesuai dengan kemampuan anggaran desa, atau tidak sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah yang sudah ditetapkan.
Solusi:
Perlu ada penjelasan dari pemerintah desa mengenai arah kebijakan, batasan anggaran, dan program prioritas sebelum masyarakat memberikan usulan. Hal ini bisa dilakukan saat awal musyawarah atau melalui forum pra-musyawarah. Pendamping desa juga bisa membantu menjelaskan mana usulan yang layak dan mana yang perlu disesuaikan.
3. Ketimpangan Dominasi Suara oleh Kelompok Tertentu.
Dalam musyawarah, sering kali hanya segelintir orang yang aktif berbicara, biasanya dari kalangan tokoh masyarakat atau perangkat desa. Sementara itu, kelompok perempuan, pemuda, warga miskin, atau difabel jarang bersuara atau bahkan tidak diberi ruang.
Solusi:
Panitia musyawarah perlu secara aktif memberi ruang bagi kelompok yang selama ini jarang bersuara. Bisa dilakukan dengan:
- Memberi kesempatan bicara secara bergiliran
- Menyediakan sesi khusus untuk kelompok rentan menyampaikan pendapatnya
- Melibatkan perwakilan dari berbagai kelompok sejak awal, bukan hanya hadir, tapi juga aktif
Dengan begitu, hasil musyawarah benar-benar mencerminkan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
4. Lemahnya Dokumentasi Hasil Musyawarah.
Kadang hasil musyawarah tidak terdokumentasi dengan baik. Notulen tidak lengkap, daftar hadir tidak jelas, dan hasil kesepakatan tidak terdokumentasi secara tertulis. Akibatnya, saat menyusun dokumen rencana pembangunan, banyak usulan masyarakat yang terabaikan.
Solusi:
Pemerintah desa dan BPD harus menunjuk petugas khusus untuk mencatat jalannya musyawarah secara lengkap. Dokumentasi tidak hanya berupa catatan, tapi bisa juga dalam bentuk foto, video, dan daftar hadir yang ditandatangani. Notulen hasil musyawarah sebaiknya dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut memantau dan memastikan usulannya tercatat.
Dengan mengenali dan mengatasi hambatan-hambatan ini, musyawarah desa bisa berjalan lebih efektif, inklusif, dan benar-benar menjadi alat untuk membangun desa bersama. Proses yang baik akan menghasilkan rencana pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Etika dan Prinsip-Prinsip dalam Musyawarah.
Dalam pelaksanaan musyawarah, tidak cukup hanya hadir dan mengusulkan program. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses musyawarah itu dijalankan. Proses yang baik akan menghasilkan keputusan yang adil dan diterima oleh semua pihak.
Karena itu, menjaga etika dan prinsip-prinsip dalam musyawarah adalah hal yang sangat penting agar kegiatan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan demokrasi di tingkat desa.
Berikut ini beberapa prinsip dasar dan etika yang perlu dipegang bersama:
1. Musyawarah dilakukan dengan prinsip kesetaraan.
Setiap peserta musyawarah, siapa pun dia, memiliki kedudukan yang setara dalam forum. Tidak ada yang merasa lebih tinggi atau lebih rendah hanya karena jabatan, usia, pendidikan, atau status sosial.
Suara warga biasa sama berharganya dengan suara tokoh masyarakat atau aparat desa. Hal ini penting agar hasil musyawarah benar-benar mencerminkan kebutuhan bersama, bukan hanya kepentingan segelintir orang.
2. Keterbukaan dalam proses dan informasi.
Musyawarah desa harus dilakukan secara terbuka, baik dalam hal informasi maupun pelaksanaan. Artinya, setiap warga desa berhak tahu bahwa musyawarah akan dilaksanakan, berhak tahu apa yang akan dibahas, dan boleh ikut menyampaikan pendapat.
Selain itu, hasil-hasil musyawarah juga harus diumumkan secara transparan kepada masyarakat, bukan disimpan oleh segelintir orang saja.
3. Tidak diskriminatif terhadap siapa pun.
Forum musyawarah harus memberi ruang bagi semua kelompok, termasuk perempuan, pemuda, lansia, kelompok miskin, dan penyandang disabilitas. Tidak boleh ada perlakuan yang membuat salah satu kelompok merasa tidak nyaman atau enggan berbicara.
Ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar inklusif dan berpihak pada seluruh lapisan masyarakat.
4. Keputusan diambil berdasarkan mufakat.
Tujuan dari musyawarah adalah mencari titik temu atau kesepakatan bersama, bukan menang-menangan atau saling memaksakan pendapat. Keputusan yang diambil berdasarkan mufakat akan lebih kuat karena diterima oleh semua pihak.
Kalau pun tidak bisa sepenuhnya mufakat, proses kompromi dan pertimbangan bersama tetap harus dikedepankan.
5. Memberi kesempatan yang sama untuk berbicara.
Setiap orang yang hadir berhak untuk bicara dan didengarkan. Tidak boleh hanya orang-orang tertentu yang mendominasi pembicaraan, sementara yang lain diam atau bahkan tidak diberi ruang.
Fasilitator atau pimpinan musyawarah harus aktif menjaga suasana agar semua suara bisa muncul dan dihargai, meskipun berbeda pendapat.
Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, musyawarah desa akan menjadi forum yang sehat, adil, dan produktif. Bukan hanya sebagai alat untuk menyusun rencana pembangunan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat kebersamaan dan semangat demokrasi warga desa.
Keputusan yang dihasilkan pun akan lebih mudah dijalankan karena benar-benar lahir dari kesepakatan bersama.










