Laporan Realisasi APBDes adalah dokumen yang menunjukkan sejauh mana pelaksanaan anggaran desa telah dilaksanakan, dibandingkan dengan apa yang sudah direncanakan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Secara sederhana, laporan ini menjawab pertanyaan:
“Dari anggaran yang direncanakan, berapa yang benar-benar sudah diterima dan dibelanjakan oleh desa?”
Realisasi berarti pelaksanaan nyata dari sesuatu yang sebelumnya direncanakan. Dalam konteks APBDes, realisasi berarti berapa banyak pendapatan yang benar-benar masuk ke kas desa dan berapa banyak dana yang benar-benar dibelanjakan untuk program dan kegiatan desa.
Tujuannya adalah untuk:
- Menunjukkan transparansi penggunaan dana desa
- Memberikan informasi kepada masyarakat dan pihak pengawas (seperti BPD dan kecamatan)
- Menilai apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan rencana
- Menjadi dasar evaluasi untuk perencanaan tahun berikutnya
Isi Umum dalam Laporan Realisasi APBDes:
- Pendapatan: berisi jenis-jenis pemasukan (misalnya Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dll), beserta jumlah yang dianggarkan dan yang benar-benar diterima.
- Belanja: berisi pengeluaran desa per bidang, seperti pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan lainnya. Ditampilkan juga anggaran dan realisasinya.
- Surplus/Defisit: selisih antara pendapatan dan belanja
- Pembiayaan: seperti sisa lebih anggaran tahun lalu (SiLPA) atau pengeluaran pembiayaan lainnya
- Persentase realisasi: seberapa besar pelaksanaan dibanding rencana (dalam bentuk persen)
Contoh Sederhana:
Misalnya:
- Dana untuk pembangunan jalan dianggarkan Rp 100.000.000
- Yang benar-benar digunakan (realisasi): Rp 95.000.000
Berarti, realisasi sebesar 95% dari anggaran.

Cara Membuat Laporan Realisasi APBDes dengan Mudah dan Cepat.
1. Persiapkan Dokumen dan Data Pendukung.
Sebelum menyusun laporan, pastikan semua dokumen keuangan dan bukti transaksi sudah dikumpulkan. Beberapa data yang dibutuhkan antara lain:
- Dokumen APBDes yang telah disahkan
- Buku kas umum
- Buku bank desa
- Bukti pengeluaran dan penerimaan (nota, kuitansi, invoice)
- Dokumen pendukung kegiatan (foto, daftar hadir, laporan kegiatan)
2. Buat Rincian Pendapatan dan Belanja.
Kelompokkan pendapatan dan belanja sesuai dengan struktur APBDes, yaitu:
- Pendapatan: Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dan lain-lain
- Belanja: Bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan tak terduga
Setiap item harus dituliskan dengan jumlah yang dianggarkan dan jumlah yang direalisasikan.
3. Hitung Selisih dan Persentase Realisasi.
Untuk setiap pos pendapatan dan belanja, hitung selisih antara anggaran dan realisasi. Lalu, hitung persentase realisasi dengan rumus:
(Jumlah realisasi ÷ Jumlah anggaran) × 100%
Ini membantu menilai apakah pelaksanaan sesuai dengan rencana atau belum.
4. Susun Laporan Sesuai Format Standar.
Gunakan format yang umum digunakan di pemerintahan desa. Biasanya terdiri dari:
- Halaman judul
- Kata pengantar atau pendahuluan
- Tabel realisasi pendapatan dan belanja
- Grafik (opsional) jika ingin memperjelas data
- Kesimpulan dan rekomendasi
- Tanda tangan kepala desa dan perangkat terkait
Format ini harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa.
5. Periksa dan Koreksi Data.
Lakukan pengecekan ulang terhadap angka-angka yang disajikan. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penjumlahan dan pencatatan. Kesalahan kecil bisa menimbulkan ketidaksesuaian besar dalam audit.
6. Gunakan Aplikasi atau Excel untuk Mempercepat Proses.
Untuk mempercepat pekerjaan, gunakan Microsoft Excel atau aplikasi khusus pengelolaan keuangan desa. Banyak daerah yang sudah memakai aplikasi dari DPMD atau Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Aplikasi ini mempermudah:
- Input data secara otomatis
- Pembuatan tabel dan laporan siap cetak
- Validasi otomatis terhadap kesalahan data
7. Cetak dan Laporkan ke Pihak Terkait.
Setelah selesai, cetak laporan dan serahkan ke:
- Camat.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
- Dipublikasikan ke masyarakat melalui papan informasi atau website desa.
Tips Agar Laporan Lebih Cepat dan Akurat
- Catat setiap transaksi secara rutin, jangan menunda-nunda
- Gunakan sistem digital daripada manual
- Libatkan bendahara dan tim keuangan desa sejak awal
- Buat arsip digital dan fisik untuk setiap dokumen keuangan
- Ikuti pelatihan atau bimbingan teknis dari dinas terkait
Jika dibiasakan dan dilakukan secara bertahap, penyusunan laporan realisasi APBDes tidak akan terasa berat. Kuncinya adalah kedisiplinan dalam pencatatan dan penggunaan alat bantu digital yang tepat.
Pembahasan Penting Lainnya.
Jadwal dan Batas Waktu Penyusunan Laporan Realisasi APBDes.
Dalam pengelolaan keuangan desa, penyusunan laporan realisasi APBDes tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah desa harus menyusun dan menyampaikan laporan ini secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang direncanakan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat waktu.
Berikut adalah pembagian waktu penyusunan laporan berdasarkan periode:
1. Laporan Realisasi Triwulan
Laporan triwulan disusun setiap tiga bulan sekali. Umumnya, jadwal pelaporannya adalah sebagai berikut:
- Triwulan I: Januari – Maret, disusun dan dilaporkan paling lambat awal April
- Triwulan II: April – Juni, disusun dan dilaporkan paling lambat awal Juli
- Triwulan III: Juli – September, disusun dan dilaporkan paling lambat awal Oktober
- Triwulan IV: Oktober – Desember, disusun dan dilaporkan paling lambat awal Januari tahun berikutnya
Laporan triwulan ini biasanya menjadi bahan monitoring dan evaluasi rutin oleh kecamatan atau kabupaten, serta dapat digunakan sebagai bahan musyawarah internal desa.
2. Laporan Realisasi Semester
Selain triwulan, beberapa daerah juga menerapkan laporan realisasi secara semester atau setengah tahunan. Jadwalnya adalah:
- Semester I: Januari – Juni, dilaporkan paling lambat pertengahan Juli
- Semester II: Juli – Desember, dilaporkan paling lambat pertengahan Januari tahun berikutnya
Laporan semester bisa berfungsi sebagai ringkasan perkembangan keuangan desa dalam satu paruh tahun anggaran. Biasanya digunakan untuk melihat kecenderungan capaian anggaran dan memperbaiki pelaksanaan di semester berikutnya.
3. Laporan Realisasi Tahunan
Laporan tahunan adalah laporan akhir yang menggambarkan seluruh realisasi APBDes dalam satu tahun anggaran penuh, dari Januari sampai Desember. Ini adalah laporan paling penting karena menjadi bagian dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa kepada:
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Camat
- Masyarakat desa secara umum
Penyusunannya dilakukan pada awal tahun berikutnya, dan umumnya harus sudah selesai dan disampaikan paling lambat akhir Maret tahun berjalan. Misalnya, untuk tahun anggaran 2024, maka laporan tahunan paling lambat disampaikan pada Maret 2025.
Konsekuensi Jika Terlambat Melapor
Menunda atau tidak menyusun laporan realisasi sesuai jadwal dapat menimbulkan dampak serius, di antaranya:
- Penundaan Pencairan Dana Desa Tahap Berikutnya
Pemerintah kabupaten/kota akan menahan pencairan dana tahap selanjutnya jika laporan penggunaan dana sebelumnya belum disampaikan. Ini berdampak langsung pada kelanjutan program pembangunan di desa. - Teguran Administratif dari Camat atau Inspektorat
Pemerintah desa bisa menerima teguran tertulis atau permintaan klarifikasi yang harus segera dijawab. Jika dibiarkan, ini bisa menurunkan kredibilitas pemerintahan desa. - Kesulitan Saat Audit atau Pemeriksaan
Jika tidak ada laporan yang lengkap dan tepat waktu, desa akan kesulitan saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat atau BPK. Ini bisa mengarah pada temuan dan rekomendasi perbaikan yang bersifat wajib. - Menurunnya Kepercayaan Masyarakat
Keterlambatan pelaporan juga bisa menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Padahal, kepercayaan publik sangat penting dalam pelaksanaan program di tingkat desa.
Kesimpulan
Penyusunan laporan realisasi APBDes bukan sekadar rutinitas administratif, tapi bagian dari tanggung jawab penting dalam pengelolaan keuangan desa. Menyusun laporan tepat waktu menunjukkan bahwa pemerintah desa menjalankan tugasnya dengan tertib, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, sebaiknya jadwal pelaporan dijadikan perhatian sejak awal tahun, dan seluruh tim keuangan desa dilibatkan agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala.
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Laporan APBDes.
Dalam proses penyusunan laporan, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi di lapangan. Kesalahan-kesalahan ini bisa menghambat proses verifikasi, menyebabkan laporan dikembalikan, bahkan mempengaruhi pencairan dana desa tahap berikutnya.
Dan memahami sejak awal apa saja kesalahan tersebut sangat penting agar bisa dihindari.
Berikut ini beberapa kesalahan yang sering terjadi:
1. Tidak Sinkron antara Buku Kas dengan Laporan.
Salah satu kesalahan paling umum adalah ketidaksesuaian antara catatan dalam buku kas dan angka yang dicantumkan dalam laporan realisasi. Misalnya, total pengeluaran yang tercatat di buku kas tidak sama dengan yang dilaporkan dalam tabel realisasi belanja.
Hal ini bisa disebabkan oleh pencatatan ganda, pencatatan yang terlambat, atau pengeluaran yang belum dimasukkan. Ketidaksesuaian ini akan menjadi tanda tanya bagi tim pemeriksa atau pihak kecamatan, karena menunjukkan adanya ketidakakuratan dalam administrasi keuangan desa.
2. Bukti Transaksi Tidak Lengkap.
Semua pengeluaran dalam laporan harus didukung oleh bukti yang sah, seperti nota, kuitansi, invoice, atau dokumen pendukung lainnya. Namun dalam praktiknya, sering ditemukan ada transaksi yang tidak memiliki bukti lengkap atau bahkan tidak ada sama sekali.
Ini sangat berisiko karena bisa dianggap sebagai pengeluaran fiktif. Selain itu, ketika dilakukan audit, ketiadaan bukti bisa menjadi temuan serius dan memengaruhi kepercayaan kepada pemerintah desa.
3. Salah dalam Menjumlahkan.
Kesalahan dalam penjumlahan angka masih sering terjadi, baik karena penghitungan manual maupun kurang teliti dalam menggunakan rumus di Excel. Contohnya, total belanja per bidang tidak sesuai dengan jumlah dari sub-kegiatan di bawahnya.
Kesalahan sederhana seperti ini bisa berdampak besar karena membuat laporan terlihat tidak profesional dan membingungkan saat dibaca oleh pihak pemeriksa.
4. Laporan Tidak Sesuai Struktur APBDes.
Kadang laporan dibuat tanpa mengikuti struktur standar APBDes yang diatur dalam peraturan. Misalnya, pengelompokan belanja tidak dibagi sesuai bidang (pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, pembinaan), atau pendapatan dicampur dengan pembiayaan.
Struktur yang tidak sesuai akan menyulitkan pembaca dalam menilai efektivitas pelaksanaan anggaran. Selain itu, laporan yang tidak mengikuti format resmi berpotensi ditolak saat diajukan ke kecamatan atau dinas.
Mengapa Hal Ini Perlu Diwaspadai Sejak Awal?
Kesalahan-kesalahan di atas sebenarnya bisa dicegah dengan:
- Pencatatan yang disiplin dan rutin
- Pengecekan data sebelum laporan disusun
- Penggunaan aplikasi atau sistem pembukuan digital
- Pelatihan teknis bagi perangkat desa
- Verifikasi internal sebelum laporan diajukan
Dengan memahami dan menghindari kesalahan ini sejak awal, proses penyusunan laporan akan menjadi lebih lancar, cepat, dan minim risiko. Hasil akhirnya pun akan jauh lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas.
Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat. Dalam konteks laporan realisasi APBDes, kedua hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan secara terbuka, jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Mengapa Laporan Ini Penting untuk Semua Pihak
- Bagi Pemerintah Desa, laporan realisasi APBDes membantu menunjukkan bahwa anggaran yang sudah direncanakan benar-benar dijalankan sesuai aturan. Ini menjadi bukti bahwa perangkat desa telah bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
- Bagi Pemerintah Daerah (kabupaten/kota), laporan ini menjadi acuan untuk menilai kinerja desa dalam penggunaan anggaran. Jika laporan jelas dan tepat waktu, maka proses pencairan dana tahap berikutnya juga bisa berjalan lancar.
- Bagi Masyarakat Desa, laporan ini memberi akses untuk mengetahui ke mana saja uang desa digunakan. Ini penting karena dana desa bersumber dari pajak rakyat dan negara, sehingga penggunaannya harus diketahui oleh publik.
Cara Menyampaikan Laporan ke Masyarakat
Agar transparansi benar-benar terasa, laporan realisasi APBDes harus disampaikan dengan cara yang mudah diakses oleh warga desa. Beberapa cara yang umum digunakan antara lain:
- Melalui Musyawarah Desa (Musdes)
Dalam forum musyawarah, laporan realisasi dapat dipaparkan langsung kepada warga. Ini menjadi momen penting untuk menyampaikan capaian, kendala, dan rencana perbaikan ke depan. Warga juga bisa langsung memberi masukan atau pertanyaan. - Melalui Papan Informasi Desa
Papan pengumuman atau baliho di tempat umum dapat digunakan untuk menampilkan ringkasan laporan realisasi, terutama angka-angka pendapatan dan belanja. Gunakan bahasa yang sederhana dan ukuran tulisan yang mudah dibaca. - Melalui Website Resmi Desa atau Media Sosial
Jika desa sudah memiliki website atau akun media sosial, laporan juga bisa diunggah secara digital. Ini sangat membantu untuk menjangkau warga yang tinggal di luar desa atau generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi.
Peran BPD dan Masyarakat dalam Pengawasan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran. BPD berhak:
- Menerima dan memeriksa laporan realisasi
- Menyampaikan pertanyaan atau keberatan jika ada hal yang tidak sesuai
- Mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pengawasan
Sementara itu, masyarakat juga memiliki hak dan peran dalam memastikan anggaran desa digunakan sebagaimana mestinya. Partisipasi warga dapat berupa:
- Hadir dalam musdes dan menyampaikan pendapat
- Menyampaikan laporan jika menemukan indikasi penyimpangan
- Mengamati langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan
Kesimpulan
Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tentang membuka angka-angka keuangan, tapi juga tentang membangun kepercayaan dan memastikan setiap rupiah dari dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Ketika laporan realisasi disusun dan disampaikan dengan baik, serta diawasi secara partisipatif oleh BPD dan warga, maka pembangunan desa akan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
Alur Verifikasi dan Persetujuan Laporan APBDes.
Setelah laporan realisasi APBDes selesai disusun, laporan tersebut tidak bisa langsung diserahkan atau dipublikasikan. Laporan harus melalui proses verifikasi dan persetujuan yang melibatkan beberapa pihak di pemerintahan desa dan di tingkat kecamatan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat benar, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut alurnya secara umum:
1. Pemeriksaan Awal oleh Bendahara Desa
Bendahara desa adalah pihak pertama yang bertanggung jawab menyusun data keuangan yang ada di laporan. Ia memastikan bahwa:
- Semua transaksi tercatat dengan lengkap
- Bukti pengeluaran tersedia dan sesuai
- Jumlah realisasi cocok dengan catatan di buku kas umum dan bank
Bendahara juga biasanya menyusun rekapitulasi pendapatan dan belanja, termasuk menghitung persentase realisasi anggaran. Setelah yakin tidak ada kesalahan, laporan diserahkan ke sekretaris desa.
2. Pemeriksaan oleh Sekretaris Desa
Sekretaris desa bertugas mengecek kembali kebenaran laporan, baik dari sisi format maupun isi. Ia memastikan bahwa:
- Laporan disusun sesuai format yang berlaku
- Dokumen pendukung lengkap
- Tidak ada selisih data antar dokumen
Jika ada kekurangan, sekretaris desa meminta bendahara untuk melakukan revisi terlebih dahulu. Setelah lolos dari tahap ini, laporan akan diserahkan kepada kepala desa.
3. Persetujuan dan Penandatanganan oleh Kepala Desa
Kepala desa sebagai penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan APBDes akan:
- Membaca dan meninjau isi laporan
- Memastikan bahwa laporan sesuai dengan kegiatan di lapangan
- Memberikan persetujuan akhir dengan menandatangani dokumen laporan
Tanda tangan kepala desa menjadi bentuk pengesahan resmi dari pemerintah desa.
4. Penyampaian kepada BPD untuk Diketahui
Setelah laporan disetujui oleh kepala desa, salinannya diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tugas BPD di sini adalah:
- Menelaah laporan sebagai bentuk pengawasan
- Memberikan catatan atau rekomendasi jika ada yang perlu ditindaklanjuti
Meskipun tidak ikut menandatangani, BPD berhak mendapatkan laporan dan mengetahui secara menyeluruh realisasi APBDes tersebut.
5. Verifikasi Tingkat Kecamatan oleh Camat
Laporan yang sudah disahkan kepala desa kemudian disampaikan ke camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten. Camat akan:
- Menerima laporan realisasi dari desa
- Melakukan verifikasi administratif (apakah laporan lengkap, sesuai waktu, dan format)
- Mencatat atau menyampaikan ke dinas terkait jika dibutuhkan
Camat tidak selalu menandatangani, tergantung kebijakan daerah. Namun, ia menjadi pihak yang memastikan laporan dari desa benar sebelum naik ke kabupaten.
Kesimpulan Alur.
Prosesnya dimulai dari bendahara, kemudian ke sekretaris desa, lalu kepala desa yang mengesahkan, disampaikan kepada BPD untuk diketahui, dan terakhir diverifikasi oleh camat. Setiap tahapan penting karena membentuk rantai pertanggungjawaban yang rapi, sistematis, dan sesuai peraturan.
Dengan alur ini, laporan yang disusun bisa dipastikan lebih akurat, transparan, dan siap untuk digunakan sebagai dasar laporan pertanggungjawaban dan pencairan tahap berikutnya.
Hubungan Laporan APBDes dengan Dana Transfer Selanjutnya.
Laporan ini memiliki peran sangat penting dalam proses pencairan Dana Desa, khususnya untuk tahap II dan tahap III. Pemerintah desa tidak bisa menerima transfer dana selanjutnya jika belum menyampaikan laporan realisasi atas penggunaan dana sebelumnya.
Pemerintah pusat maupun daerah ingin memastikan bahwa dana yang sudah ditransfer ke desa benar-benar digunakan sesuai rencana dan aturan. Oleh karena itu, laporan ini menjadi bukti pertanggungjawaban awal sebelum dana berikutnya bisa dicairkan.
Intinya, tidak ada laporan, tidak ada pencairan tahap berikutnya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Dana Desa Tahap II dan III.
Untuk mengajukan pencairan Dana Desa tahap II dan III, pemerintah desa harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Dokumen-dokumen ini umumnya mencakup:
1. Laporan Realisasi APBDes
Berisi data penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya (misalnya tahap I untuk pengajuan tahap II), termasuk:
- Jumlah anggaran dan realisasi
- Persentase serapan anggaran (biasanya minimal 50 persen)
- Uraian kegiatan yang sudah dilaksanakan
2. Perdes atau Peraturan Desa tentang APBDes
Dokumen ini menunjukkan bahwa APBDes sudah disahkan melalui mekanisme yang sah.
3. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Menunjukkan rencana kegiatan desa selama satu tahun yang menjadi dasar penyusunan APBDes.
4. Dokumen Perubahan APBDes (jika ada)
Kalau ada revisi atau penyesuaian kegiatan di pertengahan tahun, maka perubahan APBDes juga harus dilampirkan.
5. Surat Permohonan Pencairan
Dibuat dan ditandatangani oleh kepala desa, ditujukan kepada pejabat yang berwenang (biasanya camat atau dinas PMD).
6. Dokumen Pendukung Kegiatan
Seperti foto kegiatan, daftar hadir, laporan pelaksanaan kegiatan, dan bukti pengeluaran (nota, kuitansi).
7. Laporan Konsolidasi Buku Kas Umum dan Buku Pembantu
Menunjukkan pencatatan keuangan yang dilakukan secara sistematis.
8. Tanda Tangan dan Pengesahan dari Pihak Terkait
Beberapa laporan dan dokumen harus ditandatangani oleh bendahara, sekretaris desa, dan kepala desa, serta diketahui atau disetujui oleh camat atau pejabat kabupaten.
Peran Laporan Realisasi dalam Menilai Kinerja Keuangan Desa
Laporan realisasi tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga alat evaluasi kinerja keuangan dan pelaksanaan program desa.
Melalui laporan ini, pihak kecamatan, kabupaten, dan juga masyarakat bisa menilai:
- Seberapa besar dana yang sudah digunakan
- Apakah penggunaan dana sesuai dengan perencanaan
- Apakah kegiatan berjalan efektif dan memberi manfaat
- Apakah ada hambatan dalam pelaksanaan kegiatan
Jika laporan menunjukkan bahwa pelaksanaan berjalan baik dan serapan anggaran cukup tinggi, maka proses pencairan tahap berikutnya akan lebih lancar. Sebaliknya, jika ada masalah atau laporan tidak lengkap, pencairan bisa ditunda hingga desa memperbaiki kekurangannya.
Kesimpulan
Laporan APBDes termasuk dokumen penting yang berfungsi sebagai jembatan antara satu tahap pencairan ke tahap berikutnya. Desa wajib menyusun dan menyerahkannya secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Selain sebagai syarat pencairan, laporan ini juga menjadi alat untuk menilai akuntabilitas dan kinerja pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab.










