UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kategori usaha yang dibedakan berdasarkan besaran omset, nilai aset, atau jumlah karyawan. UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia karena berkontribusi besar terhadap PDB, penyerapan tenaga kerja, dan pemerataan pembangunan.
Kriteria UMKM di Indonesia (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008)
Usaha Mikro
Aset maksimal: Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Omset tahunan: maksimal Rp300 juta.
Contoh: Warung kelontong, pedagang kaki lima, usaha kerajinan rumahan.
Usaha Kecil
Aset: Rp50 juta – Rp500 juta.
Omset tahunan: Rp300 juta – Rp2,5 miliar.
Contoh: Bengkel kecil, usaha makanan kemasan, toko online menengah.
Usaha Menengah
Aset: Rp500 juta – Rp10 miliar.
Omset tahunan: Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
Contoh: Pabrik kecil, restoran berskala regional, distributor produk tertentu.
Peran UMKM dalam Ekonomi Indonesia
Menyumbang 60% dari PDB Indonesia.
Menyerap 97% tenaga kerja dari total pelaku usaha.
Mendorong inovasi dan kewirausahaan di masyarakat.
Contoh UMKM Populer
Usaha Kuliner: Kafe, catering, makanan kemasan.
Kerajinan Tangan: Batik, anyaman, perhiasan handmade.
Agribisnis: Pertanian organik, peternakan kecil.
Digital/Online: Toko online, jasa desain grafis, dropshipping.
UMKM sering mendapat dukungan dari pemerintah melalui program seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), pelatihan, atau bantuan pemasaran.