12 Sunnah Wudhu dalam ilmu Fiqih Madzhab Imam Syafi’i

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah, kemarin sudah saya tuliskan kaitan kefardhuan wudhu yang tentunya tidak boleh kita tinggalkan, dan sekarang melanjutkan tentang beberapa kesunnahan dalam berwudhu yang sumber keterangannya diambil dari kitab Kasifatussaja.

Tidak hanya kitab Kasifatussaja, saya juga mengambil banyak keterangan dari berbagai kitab lainnya, supaya penjelasannya lebih lengkap dan lebih mudah dipahami.

وأما سنن الوضوء فكثيرة ، منها : التسمية ، والسواك ، وغسل اليدين قبل إدخالهما الإناء ، والمضمضة ، والاستنشاق ، ومسح جميع الرأس ، ومسح جميع الأذنين ، والتيامن ، والموالاة ، والدلك ،والتثليث ، وأن يقول بعده : أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله

sunnah wudhu dalam madzhab imam Syafi'i

12 Sunnah Wudhu dalam ilmu Fiqih Madzhab Imam Syafi’i kitab Kasifatussaja:

1. Membaca Bismillah.

Sunnah wudhu yang pertama adalah membaca bismillah. Di dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan:

Paling sedikit bacaannya adalah

بسم الله

dan paling sempurnanya adalah

بسم الله الرحمن الرحيم

Adapun waktunya membaca bismillah, adalah saat pertama kali kita membasuh kedua telapak tangan. Disunnahkan pula agar hati kita niat melakukan kesunnahan wudhu ketika sedang membasuh telapak tangan.

Hal tersebut berdasarkan keterangan yang saya kutip dari kitab Khasiyatul Baijuri, Juz 1, halaman 104.

والمراد به أول غسل الكفين ويسن أن ينوي بقلبه سنن الوضوء حينئذ

Di dalam kitab Fathul Mu’in terdapat keterangan tambahan, yakni disunnahkan juga menambahkan ta’awud sebelum membaca bismillah, dan setelahnya bismillah mengucapkan dua kalimat syahadat, serta memuji kepada Allah atas karunia-Nya yang diberikan kepada kita yang berupa air suci dan mensucikan.

Berikut ini contoh bacaanya yang sesuai dengan penjelasan di atas:

أَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِى جَعَلَ الْمَاءَ طَهُوْرًا

Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk. Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang hak disembah kecuali Allah, dan saya bersaksi bahwa nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم adalah hamba dan utusan-Nya. Segala puji miliknya Allah yang menciptakan air suci dan mensucikan.

Lupa Membaca Bismillah.

Siapapun orangnya yang ketika akan berwudhu tapi tidak sempat membaca bismillah, maka dipertengahan wudhunya tetap disunnahkan membaca bismillah dengan bentuk kalimatnya sebagai berikut:

بِسْمِ اللّٰهِ أَوَّلَهُ وأٓخِرَهُ

Dengan menyebut nama Allah di awal wudhu dan akhirnya wudhu.

Tapi ketika sudah selesai wudhu, dan kemudian dia teringat kalau pada awalnya tidak membaca bismillah, tentu bagi dia tidak disunnahkan lagi membaca bismillah.

Membaca “Bismillahi Awwalahu Wa Akhirohu” tidak hanya disunnahkan pada pertengahan wudhu. Akan tetapi, semua kegiatan yang disunnahkan membaca bismillah, maka kita tetap disunnahkan mengucapkan “Bismillahi Awwalahu Wa Akhirohu” di tengah kegiatan tersebut apabila diawalnya tidak sempat membaca bismillah.

Semisal, sebelum Kang Mursi sarapan pagi dia lupa membaca bismillah. Oleh sebab itu, bagi kang mursi disunnahkan membaca Bismillahi Awwalahu Wa Akhirohu saat dia masih menyantap sarapan paginya itu.

2. Bersiwakan.

Sunnah wudhu yang kedua adalah bersiwakan menggunakan benda yang kasar, meskipun benda yang digunakan adalah kain, dan kayu asnan.

Tapi ketika dibandingkan antara kain dan kayu, maka yang lebih utama adalah kayu. Dan kayu yang lebih utama ketika digunakan untuk bersiwak adalah kayu yang berbau wangi. Sedangkan kayu yang berbau wangi yang lebih utama adalah kayu Arok.

Berarti dapat disimpulkan bahwa benda yang paling utama digunakan untuk bersiwak adalah kayu Arok.

Adapun anggota yang disiwak adalah gigi bagian luar dan dalam, dan juga lidahnya.

Bagaimana kalau bersiwak menggunakan jari tangan?

Bersiwak menggunakan jari tangan sudah mencukupi. Artinya, kita boleh menggunakan jari tangan yang kasar untuk bersiwakan, dan jawaban ini berdasarkan pendapatnya imam Annawawi didalam kitab Al-Majmu’.

Orang yang tidak memiliki gigi, apakah tetap disunnahkan bersiwak?

Betul, bersiwakan ketika hendak wudhu dan shalat tetap dihukumi sunnah muakad (sangat dianjurkan) meskipun orang tersebut tidak memiliki gigi.

Disunnahkannya bersiwak ketika wudhu, karena terdapat hadits yang berbunyi sebagai berikut:

لو لا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل وضوء

Seandainya saya tidak takut akan memberatkan umatku, niscaya saya akan memerintahkan mereka untuk bersiwakan di setiap wudhunya.

Sedangkan referensi atau keterangan yang menjelaskan tentang disunnahkannya bersiwak ketika akan shalat adalah hadits berikut:

ركعتان بسواك أفضل من سبعين ركعة بلا سواك

Dua rakaat dengan siwakan lebih utama dibanding tujuh puluh rakaat tanpa siwakan.

Dianjurkan pula siwakan ketika akan membaca Alquran, hadits, belajar ilmu syariat, berubahnya bau dan warnanya mulut disebabkan tidur, atau memakan  makanan yang berbau tidak sedap, kuningnya gigi, bangun dari tidur, akan tidur, masuk masjid dan rumah, pada waktu sahur, dan saat akan mendekati kematian karena terdapat keterangan di dalam hadits Bukhari-Muslim,

Bersiwakan dapat mempermudah keluarnya ruh.

Oleh sebab itu, para ulama sangat menganjurkan kepada orang yang sakit untuk siwakan.

Penting..!

Ketika akan siwakan, maka hati kita perlu niat melakukan kesunnahan supaya mendapatkan pahala sunnah.

Lebih lengkapnya silahkan dibuka kitab Fathul Mu’in, dan kitab i’anah Al-Tholibin, syarah kitab Fathul Mu’in.

3. Membasuh Kedua Tangan Sebelum Memasukkannya ke Tempat Wudhu.

Sunnah wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan sebelum berkumur.

Jika kita ragu akan sucinya telapak tangan, maka disunnahkan membasuh sebanyak tiga kali sebelum memasukkannya ke tempat penampungan air yang kurang dari dua kolah. Sehingga, hukumnya makruh apabila kita langsung memasukkannya tanpa dibasuh sebanyak tiga kali.

Tapi ketika kita sudah yakin akan sucinya telapak tangan, maka hukumnya tidak makruh.

Bagaimana dengan tangan yang diyakini sudah terkena najis?

Apabila telapak tangannya sudah diyakini najis, maka hukumnya haram memasukkannya ke tempat penampungan air tanpa dibasuh terlebih dahulu, kecuali jika airnya banyak.

Lebih jelasnya silahkan dibuka kitab Fathul Qorib dan Khasiyatul Baijuri.

4. Berkumur-kumur.

Sunnah wudhu yang keempat adalah Madmadoh (berkumur) setelah membasuh kedua telapak tangan. Pahala pokok dari kesunnahan berkumur bisa didapatkan dengan memasukkan air ke dalam mulut.

Baik itu memutar-mutarkan air di dalam mulut kemudian memuntahkannya, ataupun tidak. Tapi ketika ingin yang lebih sempurna, maka kita perlu memuntahkan air yang sudah diputar-putar di dalam mulut.

Disunnahkan pula melebih-lebihkan ketika Madmadoh atau berkumur dan menghirup air kedalam hidung, kecuali bagi orang yang berpuasa. Bahkan, orang yang berpuasa hukumnya makruh jika melebih-lebihkan saat berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, karena dikhawatirkan puasanya akan batal.

Khasiyatul Baijuri, Juz 1, halaman 103.

و يندب أن يبالغ في المضمضة و الإستنشاق الا في حق الصائم فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم

5. Menghirup Air ke dalam Hidung.

Sunnah wudhu yang kelima adalah istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) setelah berkumur. Artinya, kita harus mendahulukan berkumur-kumur, dan kemudian menghirup air kedalam hidung.

Pokok kesunnahan dalam istinsyaq sudah didapatkan dengan cara memasukkan air ke dalam hidung, baik menarik air menggunakan nafasnya hingga ke janur hidung kemudian menyemburkannya, ataupun tidak. Tapi yang lebih sempurna adalah menyemburkan airnya.

Apabila kita mengumpulkan antara Madmadoh dan istinsyaq dengan pengambilan air sebanyak tiga kali, maka hal tersebut lebih utama daripada kita memisahkan diantara keduanya.

Gambaran mengumpulkan antara Madmadoh dan istinsyaq sebagai berikut:

Pengambilan air yang pertama untuk berkumur, dan kemudian sisanya dimasukkan ke dalam hidung. Pengambilan air yang kedua dan yang ketiga juga sama seperti itu.

Gambaran memisahkan antara Madmadoh dan Istinsyaq sebagai berikut:

Berkumur sebanyak tiga kali, dan kemudian melanjutkan menghirup air ke dalam hidung sebanyak tiga kali.

Referensi diambil dari Kita Fathul Qorib:

والإستنشاق بعد المضمضة ويحصل أصل السنة فيه بإدخال الماء في الأنف سواء جذبه بنفسه إلى خياشمه ونثره أم لا. فإن أراد الأكمل نثره والجمع بين المضمضة والاستنشاق بثلاث غرف يتمضمض من كل منها ثم يستنشق أفضل من الفصل بينهما

6. Mengusap Seluruh Kepala.

Sunnah wudhu yang keenam adalah mengusap semua anggota kepala sebab mengikuti nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan keluar dari perselisihannya imam Malik dan Imam Ahmad (beliau berdua mewajibkan mengusap seluruh kepala).

Ketika kita tidak ada keinginan mengusap seluruh kepala, maka yang paling utama adalah mengusap ubun-ubun kepala.

Dan berikut ini tata cara mengusap semua anggota kepala yang lebih utama;

  1. Meletakkan kedua tangan di kepala bagian depan dengan posisi jari telunjuk tangan kanan ditemukan dengan jari telunjuk tangan kiri.
  2. Kedua ibu jari diletakkan di pelipis kepala.
  3. Kemudian dua jari telunjuk dan jari lainnya digerakkan menuju tengkuk. Sedangkan ibu jari tetap berada di pelipis kepala.
  4. Jika jari-jari tangan sudah sampai pada tengkuk, maka dikembalikan ke tempat semula.

Cara di atas yang urutan keempat berlaku jika model rambutnya bisa dibolak-balik. Oleh sebab itu, ketika rambutnya tidak bisa dibolak-balik maka jari-jari tangan selain ibu jari cukup digerakkan menuju ke tengkuk saja.

Bagaimana kalau orangnya memakai sorban atau kopiah dan dia tidak ada keinginan mengusap seluruh kepala?

Jika seperti itu, maka yang lebih utama adalah mengusap sorban atau kopiah tersebut setelah mengusap ubun-ubun kepala karena mengikuti nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم

Lebih lengkapnya monggo dibuka kitab Fathul Mu’in, dan i’anah Al-Tholibin.

7. Mengusap Seluruh Bagian Telinga.

Sunnah wudhu yang ketujuh adalah mengusap telinga bagian luar, dalam, dan lubangnya karena mengikuti nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم

Tidak disunnahkan mengusap leher karena hal tersebut tidak ada dasarnya sama sekali. Seh Annawawi menjelaskan bahwa mengusap leher termasuk bid’ah karena hadits yang diriwayatkan adalah hadits maudu’ atau hadits palsu.

Keterangannya dikutip dari kitab Fathul Mu’in:

مسح كل (الأذنين) ظاهرا وباطنا وصماخيه للإتباع ولا يسن مسح الرقبة إذ لم يثبت فيه شيء قال النووي بل هو بدعة وحديثه موضوع


Adapun cara yang disunnahkan dalam mengusap seluruh telinga menggunakan air sebagai berikut:

  1. Jari telunjuk dimasukkan ke dalam lubang telinga, dan kemudian diputarkan ke sela-sela telinga.
  2. Ibu jari diputarkan pada daun telinga bagian luar.
  3. Kedua efek-efek tangan yang sudah dibasahi di tempelkan pada telinga supaya usapannya lebih merata.

Tata cara tersebut berdasarkan keterangan yang diambil dari kitab Fathul Qorib.

8. Mendahulukan Anggota Kanan.

Sunnah wudhu yang selanjutnya adalah mendahulukan anggota yang kanan. Adapun anggota tubuh yang disunnahkan untuk dibasuh bagian kanannya terlebih dahulu adalah tangan, dan kaki.

Oleh sebab itu, hukumnya makruh jika kita mendahulukan tangan dan kaki sebelah kiri. Dan makruh juga apabila kita membasuh sebelah kanan dan kirinya secara bareng-bareng.

Sedangkan telapak tangan, pipi dan telinga tidak disunnahkan mendahulukan bagian kanannya, karena ketiga anggota tersebut mudah dibasuh atau diusap secara bersamaan.

Artinya, akan lebih baik apabila kita membasuh telapak tangan kanan, dan kiri secara bersamaan agar memperoleh sunnah wudhu.

Dan ketika kita membasuh wajah, maka pipi kanan dan pipi kiri dibasuh secara bersamaan. Bahkan, hukumnya makruh apabila kita mendahulukan basuhan pipi kanan, dan mengakhirkan pipi sebelah kiri.

Begitu pula dengan kedua telinga, kita perlu mengusap telinga kanan dan telinga kiri secara bersamaan supaya mendapatkan kesunnahan.

Lebih lengkapnya silahkan lihat kitab Khasiyatul Baijuri, Juz 1, halaman 109, atau perhatikan gambar berikut:

mendahulukan anggota kanan

9. Muwalah dalam Anggota Wudhu.

Sunnah wudhu yang selanjutnya adalah muwalah.

Muwalah, adalah diantara dua anggota wudhu tidak adanya pemisah waktu yang lama. Bahkan, setelah mensucikan anggota yang satu maka langsung mensucikan anggota wudhu yang selanjutnya, sekira anggota yang dibasuh belum kering dengan kondisi stabilnya udara, kondisi tubuh, dan musim.

Penting….!

Kesunnahan muwalah hanya berlaku bagi orang yang tidak memiliki dhorurot. Oleh karena itu, muwalah dihukumi wajib bagi orang yang punya penyakit beser.

Berikut ini contoh muwalah dalam wudhu:

  1. Setelah selesai membasuh telapak tangan langsung berkumur-kumur. ini adalah contoh muwalah di antara anggota wudhu yang pertama, dengan anggota wudhu yang lainnya, yakni telapak tangan, dan mulut untuk berkumur.
  2. Setelah basuhan atau usapan yang pertama, langsung meneruskan basuhan yang kedua dan ketiga. Hal ini contoh muwalah di antara basuhan.
  3. Setelah membasuh tangan yang kanan sebanyak tiga kali langsung membasuh tangan kiri. Dan ini adalah contoh muwalah di antara anggota wudhu yang masih satu, yakni membasuh tangan.

Kenapa contohnya ada tiga?

Karena yang namanya muwalah dalam wudhu mencakup muwalah di antara anggota wudhu, muwalah di antara basuhan atau usapan, dan muwalah di antara bagian anggota wudhu yang masih satu.

Keterangan ini diambil dari kitab Khasiyatul Baijuri, Juz 1, halaman 111. Lebih mantapnya silahkan perhatikan gambar berikut:

muwalah dalam wudhu

10. Menggosok Anggota Wudhu.

Sunnah yang selanjutnya adalah menggosok anggota wudhu, yakni dengan cara menjalankan tangan pada anggota yang sudah tekena air, sebagai tindakan keluar dari perselisihannya ulama yang mewajibkan menggosok anggota wudhu. Adapun ulama yang mewajibkan hal tersebut adalah imam Malik.

Selain alasan di atas, disunnahkannya menggosok anggota wudhu juga beralasan agar kita berhati-hati, dan supaya kita membersihkan anggota wudhu.

Lebih jelasnya monggo perhatikan gambar berikut:

Menggosok anggota wudhu

Gambar di atas adalah referensi dari kitab I’anah Al-Tholibin, Juz 1, halaman 49.

Contoh menggosok anggota wudhu:

Setelah kita membasuh tangan kanan, kemudian kita menggosoknya dengan tangan kiri.

Di dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan:

“menyela-nyela jenggotnya lelaki yang tebal dihukumi sunnah. Lebih utamanya lagi ketika menyela-nyelai jenggotnya dari arah bawah menggunakan jari tangan kanan, serta posisi jari-jarinya direnggangkan.

Hal tersebut dilakukan dengan cibukan air yang tersendiri. Artinya, cibukan air yang digunakan untuk menyela-nyela jenggot bukanlah cibukan air yang digunakan untuk membasuh wajah.

Dan hukumnya makruh ketika lelaki tidak menyela-nyela jenggotnya yang tebal.”

Disunnahkan juga untuk menyela-nyela jari-jari tangan dan jari-jari kaki. Kesunnahan ini berlaku ketika air bisa masuk ke jari-jari bagian dalam meskipun tanpa penyela-nyelaan.

Maka dari itu, kita wajib menyela-nyelai jari tangan dan jari kaki ketika bagian dalamnya tidak sampai terkena air saat kita membasuhnya.

11. Melakukan Tiga Kali Basuhan dan Usapan.

Sunnah wudhu yang lainnya adalah melakukan basuhan sebanyak tiga kali terhadap anggota wudhu yang dibasuh, dan mengusap sebanyak tiga kali terhadap anggota wudhu yang diusap.

Contoh:

Membasuh tangan kanan sebanyak tiga kali, dan membasuh tangan kiri sebanyak tiga kali.

Terdapat dua cara supaya kita mendapatkan pahala sunnah dalam melakukan tiga kali basuhan.

Pertama, ketika airnya mengalir seperti berwudhu di pancuran, atau menggunakan cibuk saat membasuhnya, maka kita perlu mengalirkan air tersebut ke anggota wudhu sejumlah tiga kali.

Kedua, ketika airnya diam seperti berwudhu di kolah, maka kita perlu menggerakkan anggota wudhu sebanyak tiga kali.

Penting…!

Hukumnya makruh ketika kita mengusap atau membasuhnya kurang dari tiga kali, dan lebih dari tiga kali.

Monggo perhatikan keterangan yang terdapat di kitab Khasiyatul Baijuri, Juz 1, halaman 111.

membasuh tiga kali anggota wudhu

12. Membaca Syahadat Setelah Wudhu.

Sunnah wudhu yang selanjutnya adalah mengucapkan dua kalimat syahadat jika sudah selesai wudhu.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ

ُوَأشْهَدُ أَنَّ مُحمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه

Alhamdulillah, dan saya cukupkan sampai sini. Silahkan baca juga hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat dan berkah di dunia dan akhirat.

Aamiin ya Allah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *