Wanita Mahram yang Tidak Boleh dinikahi Menurut Islam

Alhamdulillah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala masih menghendaki kita dalam mempelajari serta memahami pengetahuan agama, dan semoga saja bermanfaat.

Aamiin ya Allah.

Artikel yang saya tuliskan kemarin membahas kaitan sesuatu yang membatalkan wudhu dan salah satunya adalah karena bersentuhan kulit, kecuali kulitnya seseorang yang masih mahram.

Oleh sebab itu, artikel ini khusus membicarakan siapa saja orang yang tergolong mahram, sehingga kita tidak boleh menikahinya, dan tidak membatalkan wudhu meskipun kita menyentuh kulitnya mereka.

Langsung saja kita mulai pembahasannya.

Di dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan kalau wanita yang haram dinikahi berdasarkan Nash (dalil Al-Qur’an dan Hadist) jumlahnya ada 14.

Perhatikan gambar berikut supaya lebih jelas

Wanita yang haram dinikahi

Yang 7 disebabkan nasab, yang 2 sebab satu susuan, yang 4 sebab pernikahan, dan yang satunya lagi masih tergolong mahram tapi mahram sementara. Bukan mahram ta,bid (selamanya).

Secara global, ada tiga perkara yang menyebabkan mahram, yakni sebab nasab (keturunan), rodho (satu susuan) dan sebab musoharoh (jalur pernikahan).

 سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت  أما المخلوقة من ماء زنى شخص فتحل له على الأصح لكن مع الكراهة وسواء كانت المزني بها مطاوعة أو لا وأما المرأة فلا يحل لها ولدها من الزنى ( والأخت ) شقيقة كانت أو لأب أو لأم ( والخالة ) حقيقة أو بواسطة كخالة الأب أو الأم ( والعمة ) حقيقة أو بواسطة كعمة الأب ( وبنت الأخ ) وبنات أولاده من ذكر وأنثى ( وبنت الأخت ) وبنات أولادها من ذكر وأنثى

Contoh Wanita Mahram yang tidak boleh dinikahi Menurut Islam

7 Contoh Wanita Mahram yang Tidak Boleh dinikahi Menurut Islam Sebab Nasab Atau Keturunan:

  1. Ibu dan seatasnya (nenek).
  2. Anak perempuan dan sebawahnya (cucu).
  3. Saudara perempuan, baik itu kandung, atau sebapak, atau seibu.
  4. Bibi dari jalur ibu, baik secara hakiki atau dengan perantara seperti bibinya bapak, atau bibinya ibu.
  5. Bibi dari jalur ayah, baik itu secara hakiki, atau dengan perantara seperti bibinya bapak.
  6. Anak perempuannya saudara lelaki (keponakan), dan anak-anak perempuan dari anaknya saudara lelaki, baik itu lelaki atau perempuan (anaknya keponakan).
  7. Anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), dan anak-anak perempuan dari anaknya saudara perempuan, baik itu lelaki atau perempuan (anaknya keponakan).

Sekarang melanjutkan kaitan Mahram Sebab satu susuan.

واثنتان أي المحرمات بالنص اثنتان بالرضاع  وهما الأم المرضعة والأخت من الرضاع

Berikut ini contoh Mahram Sebab Rodho atau Satu Susuan:

  1. Ibu Yang Menyusui. Semisal; Ibu Fatimah Menyusui anak lelakinya ibu Siti yang masih kecil dan belum berusia 2 tahun. Maka anaknya ibu Siti ketika nanti sudah dewasa tidak boleh menikahi ibu Fatimah.
  2. Saudara perempuan Hasil Satu Susuan. Semisal; Ibu Fatimah menyusui anak lelakinya ibu Siti dan anak perempuannya ibu Hindun. Maka, anaknya ibu Siti tidak boleh menikahi anaknya ibu Hindun karena termasuk saudara satu susuan.

Sekarang membahas mahrom sebab musoharoh (Jalan Pernikahan)

 و المحرمات بالنص ( أربع بالمصاهرة ) وهن أم الزوجة ) وإن علت أمها سواء من نسب أو رضاع سواء وقع دخول الزوج بالزوجة أم لا ( والربيبة ) أي بنت الزوجة ( إذا دخل بالأم وزوجة الأب ) وإن علا ( وزوجة الابن ) وإن سفل والمحرمات السابقة حرمتها على التأبيد

Berikut ini contoh Mahram Sebab Musoharoh atau Sebab Jalur Pernikahan;

  1. Ibunya istri (Ibu Mertua) dan ibunya Mertua berdasarkan nasab atau satu susuan, baik itu suami sudah berhubungan badan dengan istrinya atau belum.
  2. Anak perempuannya istri ( Anak Tiri) ketika suami sudah berhubungan badan dengan ibunya. Semisal; Kang Mursi menikahi Fatimah yang sudah memiliki putri bernama Anggun. Oleh sebab itu, kang mursi tidak boleh menikahi Anggun ketika dia sudah berhubungan badan dengan Fatimah.
  3. Istrinya Bapak (Bukan Ibu Kandung) dan Istrinya Kakek.
  4. Istrinya Anak Lelaki (Menantu Wanita) dan istrinya Cucu Lelaki.

Semua contoh yang sudah disebutkan Kang Mursi di atas adalah contoh wanita mahram ta’bid (selamanya) dan tidak membatalkan wudhu ketika kita bersentuhan kulit dengan mereka.

 واحدة حرمتها لا على التأبيد بل ( من جهة الجمع ) فقط ( وهي أخت الزوجة ) فلا يجمع بينها وبين أختها من أب أو أم أو بينهما بنسب أو رضاع ولو رضيت أختها بالجمع

Ada satu lagi mahram yang perlu kita ketahui, yakni mahram ghoiru ta’bid (Mahram Sementara) dan contohnya adalah Saudara Perempuannya Istri. Akan tetapi, wudhunya kita bisa batal apabila menyentuh kulitnya mahram Ghoiru Ta’bid.

Letak keharaman Mahram Ghoiru ta’bid hanya dalam segi perkumpulan. Artinya, tidak boleh dikumpulkan dalam tali pernikahan.

Semisal, Kang Mursi menikahi Fathimah yang mempunyai adik bernama Zainab.

Oleh sebab itu, Kang Mursi tidak boleh menikahi Zainab selama Kang Mursi dan Fatimah masih mempunyai hubungan pernikahan.

Tapi ketika Kang Mursi dan Fatimah sudah bercerai, maka bagi Kang Mursi boleh menikahi Zainab.

Bagaimana kalau saudara perempuannya istri iklhas di poligami atau dikumpulkan dalam satu pernikahan?

Tetap tidak boleh meskipun saudara perempuannya istri merasa iklhas.


Selain saudara perempuannya istri yang tidak boleh dikumpulkan dalam satu pernikahan, tidak boleh juga mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya dari jalur ibu, atau bibinya dari jalur ayah.

Semisal, Kang Mursi menikahi Fathimah yang mempunyai bibi bernama Riska. Oleh sebab itu, Kang Mursi tidak boleh menikahi Riska selama dia belum bercerai dengan Fatimah.

Ketika kang Mursi menikahi Fathimah dan Bibinya yang bernama Riska secara bersamaan dalam satu akad, maka hukum nikahnya batal semua.

Bagaimana kalau menikahnya secara berurutan?

Ketika berurutan, maka yang batal adalah akad pernikahan yang kedua apabila akad nikah yang pertama sudah diketahui.

 ولا يجمع أيضا ( بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ) فإن جمع الشخص بين من حرم الجمع بينهما بعقد واحد تكحهما فيه بطل نكاحهما أو لم يجمع بينهما بل نكحهما مرتباً فالثاني هو الباطل إن علمت السابقة فإن جهلت بطل نكاحهما وإن علمت السابقة ثم نسيت منع منهما

Semisal…

Sudah cukup lama Kang Mursi menikahi Fathimah. Suatu hari, dia dan istrinya itu berkunjung ke rumahnya Riska.

Riska adalah bibinya Fatimah.

Tidak pernah disangka, Kang Mursi mulai menyukai Riska yang dikenal sebagai sosok wanita cantik, anggun, jujur dan sopan.

Tanpa panjang pikir, Kang Mursi memberanikan diri untuk mengungkapkan perasaannya itu kepada Riska, dan mengajaknya menikah.

Awalnya, Riska menolak dengan alasan “dia adalah bibinya Fatimah”.

Tapi berhubung Kang Mursi mampu membuktikan bahwa dirinya benar-benar mencintai Riska, akhirnya Riska bersedia menikah dengan Kang Mursi.

Jika seperti itu, maka pernikahannya Kang Mursi dengan Riska dihukumi batal atau tidak sah karena akad pernikahan yang pertama sudah diketahui. Tapi kalau akad nikah yang pertama tidak diketahui, maka pernikahan yang pertama dan yang kedua dihukumi batal semua.


Aib Istri yang Memperbolehkan Suami Menceraikannya.

ثم شرع في عيوب النكاح المثبتة للخيار فيه فقال ( وترد المرأة ) أي الزوجة ( بخمسة عيوب ) أحدها ( بالجنون ) سواء أطبق أو تقطع قبل العلاج أو لا فخرج الإغماء فلا يثبت به الخيار في فسخ النكاح ولو دام خلافا للمتولي ( و ) ثانيها بوجود ( الجذام ) بذال معجمة وهو علة يحمر منها العضو ثم يسود ثم يتقطع ثم يتناثر ( و ) الثالث بوجود ( البرص ) وهو بياض في الجلد يذهب دم الجلد وما تحته من اللحم فخرج البهق وهو ما يغير الجلد من غير إذهاب دمه فلا يثبت به الخيار ( و ) الرابع بوجود ( الرتق ) وهو إنسداد محل الجماع بلحم ( و ) الخامس بوجود ( القرن ) وهو إنسداد محل الجماع بعظم وما عدا هذه العيوب كالبخر والصنان لا يثبت به الخيار

Yang kita bahas selanjutnya tentang beberapa aibnya wanita yang membolehkan seorang suami memilih antara cerai atau tetap mempertahankan pernikahannya.

Berikut ini beberapa aib atau cacatnya istri yang diperbolehkan untuk di cerai:

  1. Gila. Baik itu gila yang terus-menerus, atau terputus-putus, dan masih bisa diobati ataupun tidak. Beda halnya penyakit epilepsi. Maka bagi suami tidak boleh merusak pernikahan dengan alasan istrinya mengidap penyakit epilepsi.
  2. Mengidap penyakit kusta, yaitu suatu penyakit yang dapat menyebabkan tubuh berwarna merah, kemudian hitam, terputus (rontok) dan kemudian bisa menyebar.
  3. Mengidap Penyakit Baros, yaitu penyakit yang menyebabkan kulit berwarna putih, hilangnya darah kulit, dan daging. Oleh sebab itu, penyakit panu tidak bisa dijadikan alasan untuk merusak pernikahan, karena penyakit panu tidak menghilangkan darah.
  4. Wanita yang rapat kemaluannya kecuali lubang kencing disebabkan tersumbat daging.
  5. Wanita yang rapat kemaluannya kecuali lubang kencing disebabkan tersumbat tulang.

Aibnya suami yang membolehkan istri meminta cerai.

( ويرد الرجل أيضا أي الزوج ( بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص ) وسبق معناها ( و ) بوجود ( الجب ) وهو قطع الذكر كله أو بعضه والباقي منه دون الحشفة فإن بقي قدرها فأكثر فلا خيار ( و ) بوجود ( العنة ) وهي بضم العين عجز الزوج عن الوطء في القبل لسقوط القوة الناشرة لضعف في قلبه أو الته

Berikut ini beberapa aib atau cacatnya suami yang membolehkan istri meminta cerai:

  1. Gila.
  2. Mengidap Penyakit Kusta.
  3. Mengidap Penyakit Baros.
  4. Terputusnya alat kelamin, baik itu keseluruhan atau sebagian dan sisanya tidak sampai pada khasafah (pucuk kelamin yang bentuknya mirip helm). Jadi ketika alat kelamin yang tersisa sekiranya sampai khasafah atau lebih banyak, maka bagi istri tidak bisa meminta cerai.
  5. Impotensi, yakni ketidakmampuannya suami berhubungan badan dengan istri karena lemahnya hati, atau lemahnya alat kelamin.

Alhamdulillah sudah selesai dan semoga bermanfaat di dunia dan akhirat.

Aamiin ya Allah.

Silahkan bertanya melalui kolom komentar yang sudah disediakan jika ada pembahasan yang belum dipahami.

Terimakasih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Let's Chat!