Assalamualaikum Warahmatullahi wa Barokatuh…
Selamat datang dan berjumpa kembali bersama Kang Mursi, santri yang senang belajar dan menulis, dan salah satu tulisan yang sudah diterbitkan adalah kefardhuan wudhu.
Alhamdulillah..
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua yang ingin mengetahui lebih jauh kaitan sesuatu hal yang bisa membatalkan wudhu.
Adapun materi yang kita pelajari kali ini diambil dari berbagai referensi, diantaranya adalah kitab Fathul Qorib, Fathul Mu’in, dan kitab kuning lainnya.
Langsung saja kita mulai pembahasannya.
Daftar Isi
Fathul Qorib ! 5 Perkara yang Bisa Membatalkan Wudhu
Perlu diingat, bahwa pembahasan yang saya sampaikan cukup banyak karena saya menyebutkan juga contoh-contohnya.
Oleh sebab itu, bacalah dengan saksama dan santai supaya suasana membacanya terasa lebih nikmat.
Berikut ini beberapa hal atau perkara yang dapat membatalkan wudhu

1. Keluarnya Sesuatu dari Jalan Dua.
Pertama, hal yang bisa merusak atau membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari jalan dua. Sedangkan yang dimaksud jalan dua adalah alat kelamin, dan anus.
Sesuatu yang keluar tersebut mencakup perkara yang umum, seperti air kencing, kentut, buang air besar, dan perkara yang jarang terjadi seperti darah, belatung, dan cacing.
Jadi, seseorang yang kencing, kentut, dan buang air besar maka wudhunya secara otomatis batal.
Begitu juga orang yang salah satu jalan duanya mengeluarkan sesuatu yang jarang terjadi, semisal mengeluarkan darah, kerikil, belatung, dan cacing.
Lantaran itu, kita perlu berwudhu lagi meskipun yang dikeluarkan adalah sesuatu yang jarang dialami seperti contoh yang telah saya sebutkan di atas.
Pertanyaan….!
Apakah keluar mani bisa membatalkan wudhu?
Keluarnya mani yang disebabkan mimpi tidak sampai membatalkan wudhu selagi orang yang tidur tadi menetapkan pantatnya ke bumi atau tempat duduknya.
Dengan kata lain, bermimpi keluar mani tidak membatalkan wudhu apabila tidurnya dalam keadaan duduk, dan menetapkan pantatnya ke tempat duduknya.
Hal ini sesuai dalil atau keterangan yang terdapat di dalam kitab Fathul Qorib:
(والذي ينقض) أي يبطل (الوضوء خمسة أشياء) أحدها (ما خرج من) أحد (السيلين) أي القبل والدبر من متوضئ حي واضح معتاداً كان الخارج كبول وغائط. أو نادراً كدم وحصى نجساً كهذه الأمثلة أو طاهراً كدود إلا المني الخارج باحتلام من متوضئ ممكن مقعده من الأرض فلا ينقض
Pertanyaan lagi…!
Seumpama mengeluarkan cacing, tapi kemudian cacingnya masuk lagi apakah tetap membatalkan wudhu?
Betul sekali….
Kejadian semacam itu tetap membatalkan wudhu, dan jawaban ini berdasarkan penjelasan dalam kitab Fathul Mu’in sebagai berikut:
إن فصل أو لا كدودة أخرجت رأسها ثم رجعت
Bagaimana, apakah sampai sini sudah bisa dipahami?
Jika sudah paham mari lanjutkan pembahasan yang berikutnya.
2. Tidur yang Tidak Menetapkan Pantatnya di Tempat Duduk.
Perkara yang kedua yang merusak wudhu adalah tidurnya seseorang yang pantatnya tidak ditetapkan di bumi.
Oleh sebab itu, tidur yang bisa membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi duduk tapi tidak menetapkan pantatnya ke tempat duduk, tidur berdiri, dan tidur terlentang meskipun menetapkan pantatnya ke bumi.
Perhatikan penjelasan berikut
و الثاني (النوم على غير هيئة المتمكن) وفي بعض نسخ المتن زيادة من الأرض بمقعده. والأرض ليست بقيد. وخرج بالمتمكن ما لو نام قاعداً غير متمكن أو نام قائماً أو على قفاه ولو متمكناً
Bagaimana dengan orang yang mengantuk?
Wudhunya orang yang mengantuk tidaklah batal.
Begitu pula orang yang ragu kaitan ngantuk dan tidur, maka wudhunya tidak batal.
Semisal ….
Kang Mursi berbaring santai di lantai. Kemudian dia ragu, apakah dia tadi tertidur atau ngantuk.
Ketika ragu semacam itu maka wudhunya kang Mursi belum batal.
Adapun tanda-tanda orang mengantuk adalah masih bisa mendengar pembicaraan orang lain meskipun tidak memahami apa yang dibicarakan.
Perhatikan keterangan yang terdapat di dalam kitab Fathul Mu’in yang bertuliskan sebagai berikut:
وخرج بزوال العقل النعاس وأوائل نشوة السكر فلا نقض بهما كما إذا شك هل نام أو نعس ومن علامة النعاس سماع كلام الحاضرين وان لم يفهمه
Pembahasan….
Kang Mursi berangkat sekolah, dan ketika pelajaran akan dimulai dia langsung masuk ke kelas.
Di dalam kelas dia merasa ngantuk berat dan tidur sambil menetapkan pantatnya di atas kursi. Setelah terbangun, ternyata posisi badannya sudah menempel di atas meja sehingga pantatnya tidak menetap lagi di kursinya.
Jika kejadiannya seperti itu, apakah wudhunya kang mursi tidak batal?
Wudhu yang dilakukan kang Mursi dihukumi batal, karena posisi atau keadaan pantatnya sudah berubah, yakni tidak menetap lagi di atas kursi.
Perhatikan penjelasan di bawah, yang dikutip dari kitab Fathul Mu’in:
وينتقد وضوء ممكن إنتبه بعد زوال أليته عن مقره
Maksudnya….,
wudhunya orang tidur yang menetapkan pantatnya di tempat duduk tetap dihukumi batal apabila saat terbangun posisi pantatnya tidak menetap lagi.
3. Hilangnya Akal Pikiran.
Perkara yang ketiga yang dapat membatalkan wudhu adalah orang yang akal pikirannya hilang. Artinya, orang yang pikirannya dikalahkan oleh sesuatu sehingga tidak sadarkan diri.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan pikiran sehatnya, dan diantaranya adalah karena mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.
Hal ini sesuai dengan redaksi yang terdapat di dalam kitab Fathul Qorib
والثالث زوال العقل أى الغلبة عليه بسكر أو مرض أو جنون أو إغماء أو غير ذلك
Gambaran mudahnya seperti ini…
Kang Mursi termasuk pekerja keras. Suatu hari dia pernah lembur kerja yang mengharuskannya bekerja sampai tengah malam.
Saking lelahnya, dia sempat terjatuh pingsan.
Ketika kejadiannya seperti itu, maka wudhu yang dimiliki Kang Mursi secara pasti sudah batal, karena yang namanya pingsan tentu hilang kesadaran.
4. Bersentuhan Kulitnya Pria dan Wanita Lain yang Bukan Mahram.
Perkara yang membatalkan wudhu yang nomor empat adalah persentuhannya kulit pria dan wanita lain yang bukan mahrom meskipun yang disentuh adalah mayid dan saat menyentuhnya tanpa adanya penghalang.
Yang dimaksud pria dan wanita di sini adalah seseorang yang secara umum sudah menimbulkan syahwat.
Yang dimaksud mahrom adalah seseorang yang haram dinikahi sebab nasab, tunggal susu, atau kekeluargaan dari perkawinan.
الرابع (لمس الرجل المرأة الأجنبية) غير المحرم ولو ميتة. والمراد بالرجل والمرأة ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفاً. والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مصاهرة وقوله: (من غير حائل) يخرج ما لو كان هناك حائل فلا نقض حينئذ
Contoh mahrom sebab nasab adalah ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan.
Contoh mahrom tunggal susu, adalah adalah ibu dari satu susuan, saudara perempuan dari satu susuan.
Contoh mahrom sebab perkawinan adalah ibunya istri (maratua), anaknya istri (anak tiri), istrinya bapak (ibu tiri), istrinya anak (menantu).
Dari contoh-contoh yang saya sebutkan di atas silahkan lihat kitab Khasiyah sarah Kitab Fathul Qorib halaman 135, cetakan darul kutub Al islamiyah.
Oleh sebab itu, persentuhan antara suami dan istri bisa membatalkan wudhu, karena bukan termasuk mahrom.
Silahkan baca juga wanita yang tergolong mahram.
Di bawah adalah beberapa pertanyaan yang bisa membantu Anda dalam memahami pembahasan ini.
Tapi ketika menyentuh kulitnya terdapat penghalang bagaimana?
Kalau bersentuhan kulitnya terdapat penghalang, seperti sarung tangan, pakaian, atau lainnya maka wudhunya tidak batal.
Bagaimana kalau menyentuh orang yang sudah meninggal?
Jika seorang lelaki menyentuh wanita yang sudah meninggal maka wudhunya tetap batal.
Begitu pula sebaliknya….
Wanita yang menyentuh mayid lelaki maka wudhunya batal.
Tapi yang perlu diperhatikan, wudhunya orang yang sudah meninggal tidaklah batal.
Apakah menyentuh kulitnya anak kecil bisa membatalkan wudhu?
Orang dewasa yang menyentuh anak kecil yang secara adat belum menimbulkan syahwat maka wudhunya tidak batal.
Bagaimana saat menyentuh kulitnya tidak ada syahwat?
Persentuhan kulit antara wanita dewasa dan pria dewasa tetap membatalkan wudhu meskipun saat menyentuhnya tidak dalam keadaan syahwat.
Begitu juga lelaki yang dipaksa menyentuh kulitnya wanita, maka wudhunya batal.
Tapi kalau persentuhan kulitnya masih diragukan bagaimana?
Ketika Anda ragu sesuatu yang disentuh adalah kulit atau bukan maka wudhunya tidak batal.
Cerita singkatnya sebagai berikut:
Kang Mursi dan istrinya jalan-jalan menggunakan motor.
Istri cantiknya yang manja itu berpegangan erat di pinggangnya kang Mursi.
Perjalanan mereka cukup jauh, dan sesampainya di tempat tujuan, kang Mursi bertanya kepada istrinya.
Tadi kita bersentuhan kulit atau tidak?
istrinya pun mulai kebingungan dan menjawab
Saya tidak tahu.
Mereka berdua masih ragu, dan tidak yakin selama dalam perjalanannya saling bersentuhan kulit.
Ketika seperti itu, maka wudhunya Kang Mursi dan istrinya tidaklah batal.
Yang intinya, ketika masih diragukan maka tidak membatalkan wudhu.
Lihat penjelasan yang terdapat di kitab Fathul Mu’in yang berbunyi
و لو شك هل ما لمسه شعر أو بشرة لم ينتقض
Keterangan tersebut menjelaskan kaitan keragu-raguan yang disentuh apakah rambut atau kulit. Ketika ragu maka wudhunya tidak batal.
Ketentuan atau syarat-syarat persentuhan yang dapat membatalkan wudhu jumlahnya ada 5.
- Bedanya jenis kelamin. Jadi ketika sesama wanita saling bersentuhan tidak membatalkan wudhu.
- Yang disentuh adalah kulit.
- Kedua orang yang bersentuhan sudah mencapai batas syahwat semuanya. Oleh sebab itu menyentuh anak kecil yang secara umum belum menimbulkan syahwat tidak membatalkan wudhu.
- Bukan mahrom.
- Tidak ada penghalang.
Lebih lengkap kaitan penjelasan di atas silahkan buka kitab
حاشية الشيخ ابراهيم البيجوري على فتح القريب المجيب
Halaman 134, cetakan darul kutub Al islamiyah.
5. Menyentuh Kelamin atau Kemaluannya Manusia.
Perkara yang nomor lima yang bisa membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluannya manusia, baik itu berupa kelamin maupun anus menggunakan telapak tangan bagian dalam.
Berikut ini beberapa kemaluan yang ketika disentuh bisa merusak wudhu
- Kemaluannya sendiri.
- Kemaluannya orang lain, baik itu miliknya anak kecil, orang dewasa, pria, dan wanita.
- Kemaluannya orang yang sudah mati.
Bahkan, menyentuh lingkaran anus menggunakan telapak tangan bagian dalam dapat membatalkan wudhu menurut qaul jadid.
Tapi menurut qaul qodim menyentuh lingkaran anus tidak membatalkan wudhu.
الخامس وهو آخر النواقض (مس فرج الآدمي بباطن الكف) من نفسه وغيره ذكراً أو أنثى صغيراً أو كبيراً حيا أو ميتاً. ولفظ الآدمي ساقط في بعض نسخ المتن وكذا قوله (ومس حلقة دبره) أي الآدمي ينقض (على) القول (الجديد) وعلى القديم لا ينقض مس الحلقة. والمراد بها ملتقى المنفذ وبباطن الكف الراحة مع بطون الأصابع. وخرج بباطن الكف ظاهره وحرفه ورؤوس الأصابع وما بينها فلا نقض أي بعد التحامل اليسير
Pertanyaan..
Apakah menyentuh kelamin dan anusnya hewan bisa membatalkan wudhu?
Menyentuh kelamin dan anusnya hewan tidak membatalkan wudhu. Bahkan kita boleh melihatnya.
Menyentuh kelamin yang terputus dari anggota tubuh.
Bukan hal mustahil ketika kita melihat kelaminnya seseorang yang tergeletak di jalanan atau tempat lainnya.
Yang menjadi permasalahannya, bagaimana kalau kita menyentuh kelamin tersebut, apakah bisa membatalkan wudhu?
Jawabannya adalah tetap membatalkan wudhu, meskipun alat kelaminnya sudah terpisah dari anggota tubuh.
Lihat keterangan yang tertera di dalam kitab Fathul Mu’in:
متصلا أو مقطوعا الا ما قطع فى الختان
Kelamin yang masih menempel di anggota tubuh, ataupun kelamin yang sudah terputus tetap membatalkan wudhu ketika disentuh.
Terkecuali sesuatu yang dipotong saat sunat, seperti kuncup kelaminnya lelaki.
Dengan begitu, wudhunya kita tidak batal apabila menyentuh kuncup kelamin lelaki yang dipotong karena sunat.
Ragu dan Bimbang akan Batalnya Wudhu.
Kang Mursi, dia termasuk santri yang takut dinginnya air.
Saking takutnya, dia sering berwudhu untuk mengerjakan sholat Maghrib, dan sengaja tidak membatalkan wudhunya sampai mengerjakan sholat isya.
Tapi suatu hari ketika akan melakukan sholat isya, dia pernah ragu sambil hatinya berkata
Wudhu saya tadi sudah batal atau belum, yeah?
Naaahh..
Ketika ragu semacam itu maka tidak membatalkan wudhu, karena suatu keyakinan tidak akan hilang sebab keragu-raguan.
Jawaban ini berdasarkan qo,idah fiqih yang bunyinya sebagai berikut
اليقين لا يزول بالشك
Tapi beda halnya jika ragu kaitan sudah melakukan wudhu atau belum.
Oleh karena itu, kita harus berwudhu apabila masih ragu dalam melakukan wudhu.
Semisal…
Ketika kang Mursi akan melaksanakan sholat Maghrib, hatinya bimbang dan bertanya
Tadi saya sudah wudhu atau belum, yeah?
Apabila seperti itu maka kang Mursi harus berwudhu terlebih dahulu untuk melakukan sholat Maghrib.
Alhamdulillah, dan semoga bermanfaat di dunia dan akhirat.
Kendati demikian, Kang Mursi akan menyebutkan beberapa contoh yang tidak membatalkan wudhu, namun sunnah berwudhu supaya pengetahuan kita semakin luas.
Aamiin ya Allah.
Berikut ini beberapa kasus atau perkara yang disunnahkan untuk wudhu
- Menyentuh Bulu Kemaluan.
- Menyentuh Bagian dalam pantat.
- Menyentuh dua testis.
- Menyentuh rambut yang tumbuh di atas dhakar.
- Menyentuh pangkal paha.
- Menyentuh wanita kecil.
- Menyentuh lelaki tampan yang belum berkumis.
- Menyentuh orang yang memiliki penyakit lepra.
- Menyentuh orang Yahudi.
- Melihat dengan syahwat meskipun pada mahramnya.
- Mengucapkan maksiat.
- Marah.
- Membawa mayat dan menyentuhnya.
- Mencukur kuku dan kumis.
- Dan mencukur rambut.
Contoh-contoh tersebut diambil dari kitab Fathul Mu’in
يندب الوضوء من مس نحو العانة وباطن الألية والأنثيين وشعر ثبت فوق ذكر وأصل فخذ ولمس صغيرة وأمرد وأبرص ويهودي ومن نحو فصد ونظر بشهوة ولو إلى محرم وتلفظ بمعصية وغضب وحمل ميت ومسته وقص ظفر وشارب وحلق رأسه
Alhamdulillah sudah selesai, dan semoga bermanfaat.
Silahkan bertanya melalui kolom komentar yang sudah disediakan apabila ada pembahasan yang belum dipahami.
Terimakasih.
Simak pula apa saja syaratnya shalat?
Update..
Alhamdulillah, saya sudah selesai menulis kaitan Sunnah-Sunnahnya berwudhu dan silahkan dibaca.




Mantappp mencerahkan sekali.. salam dari Petani Milenial Atar Bawang
Terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
Terimkasih banyak. Jazakumullahu khoiron katsiron…
Sama-sama kak.. Terimakasih doanya.. Aamiin ya Allah