Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat Menurut Kitabnya Ulama

Alhamdulillah, Allah subhanahu Wa Ta,ala menghendaki kita lagi untuk mempelajari dan memahami pengetahuan agama dan semoga saja pembahasan yang akan disampaikan Kang Mursi kali ini bisa bermanfaat, serta penuh keberkahan dunia dan akhirat.

Aamiin ya Allah.

Perhatian..!

Seperti biasanya, pembahasan dan keterangan yang kita pelajari diambil dari berbagai referensi terpercaya, yakni kitab Fathul Mu’in, Fathul Qorib, Safinah, dan kitab-kitab lainnya.

Oleh sebab itu, siapkan kopi hitam terlebih dahulu untuk menemani saudara dalam membaca dan memahami apa-apa yang akan diuraikan Kang Mursi.

Update Terbaru…

Alhamdulillah, saya sudah selesai menulis kaitan dengan rukun-rukunya shalat. Jika Anda sudah selesai membaca artikel yang saat ini, silahkan baca juga rukun shalat yang wajib diketahui.

Daftar isi pembahasan.

Keterangan Penting Dalam Kitab Fathul Mu’in.

Di dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan keterangan-keterangan sebagai berikut:

1. Pengertian Shalat.

Shalat menurut syara’ adalah beberapa ucapan dan perbuatan yang telah dikhususkan yang diawali dengan takbir, dan diakhiri dengan salam. Dikatakan seperti itu, karena mencakupnya shalat dengan maknanya shalat secara bahasa, yakni doa.

Maksudnya seperti ini,,,

Pengertian Shalat secara bahasa adalah doa. Sedangkan ucapan, dan perbuatan yang dilakukan ketika shalat semuanya mengandung doa.

هي شرعاً أقوال وأفعال مخصوصة مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم وسميت بذلك لاشتمالها على الصلاة لغة وهي الدعاء


2. Bahayanya Mengingkari Kewajiban Sholat.

Orang yang meninggalkan shalat berarti sudah melakukan dosa besar.

Tapi yang lebih bahaya lagi adalah seseorang yang mengingkari atas hukum wajibnya shalat, karena bisa menyebabkan kekafiran.

Contoh…

Kang Mursi memiliki sahabat terbaik bernama Kang Darsono.

Kang Mursi seringkali merasa sedih karena mengetahui Kang Darsono jarang melakukan sholat lima waktu.

Bahkan, Kang Darsono seperti tidak terima dan marah ketika dinasehati sambil berkata:

Buat apa sholat… Sholat itu tidak wajib dilakukan, dan tidak penting karena tidak membuat orang menjadi kaya.

Apabila Kang Darsono meninggalkan shalat sampai mengingkari akan wajibnya shalat seperti kasus di atas, maka dia dihukumi kafir.

Perhatikan keterangan berikut:

والمفروضات العينية خمس في كل يوم وليلة معلومة من الدين بالضرورة فيكفر جاحدها

Tapi yang perlu diingat…

Kita jangan sembarang mengatakan kafir kepada seseorang yang meninggalkan shalat, karena orang tersebut belum tentu mengingkari akan wajibnya shalat.


3. Pertama Kali diwajibkannya Sholat.

Awal mulanya diwajibkan sholat yakni pada malam hari saat isro’ nya nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم setelah 10 tahun lebih 3 bulan beliau diangkat Nabi. Lebih tepatnya malam ke 27 bulan Rajab.

Namun pada malam tersebut sholat subuh belum diwajibkan karena belum mengetahui tata caranya.

وفرضت ليلة الإسراء بعد النبوة بعشر سنين وثلاثة أشهر ليلة سبع وعشرين من رجب ولم تجب صبح يوم تلك الليلة لعدم العلم بكيفيتها


4. Seseorang yang tidak wajib Sholat.

Sholat maktubah yang 5 waktu diwajibkan bagi seorang muslim, mukalaf, dan suci. Sedangkan yang dimaksud mukalaf adalah orang lelaki, atau lainnya yang sudah baligh, dan berakal.

Maka dari itu, sholat maktubah tidak dihukumi wajib bagi kafir yang asli, anak kecil, orang gila, epilepsi, dan seseorang yang mabuk tanpa adanya unsur kesengajaan.

Begitu juga bagi wanita haid, dan nifas yang tidak wajib melakukan sholat karena sholatnya seseorang yang sedang haid dan nifas tidaklah sah.

Bahkan, wanita haid dan nifas tidak perlu mengqhodo sholat yang ditinggalkan saat keadaan haid, ataupun nifas.

Tapi bagaimana dengan orang murtad, dan seseorang yang sengaja mabuk. Apakah shalat maktubah tetap dihukumi wajib bagi mereka berdua?

Iya…..

Shalat maktubah tetap dihukumi wajib bagi orang yang murtad, dan orang yang sengaja mabuk.

إنما تجب المكتوبة أي الصلوات الخمس (على) كل (مسلم مكلف) أي بالغ عاقل ذكر أو غيره (طاهر) فلا تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر


5. Ketentuan-ketentuan Orang yang Meninggalkan Shalat.

Shalat maktubah hukumnya wajib bagi muslim dan muslimah yang baligh, berakal, dan suci.

Oleh sebab itu, ketika ada salah satu sholat maktubah yang ditinggalkan tanpa adanya udhur maka hukumnya wajib di Qhodo secepat mungkin.

Berikut ini gambaran umum atau contoh orang yang meninggalkan sholat tanpa adanya udhur.

Kang Mursi, dia salah satu petani kopi yang semangat kerja, dan kerja.

Suatu hari dia berangkat ke perkebunan kopi untuk melakukan aktifitas seperti biasa. Ditengah pekerjaannya itu, dia baru tersadar ternyata sudah jam setengah 3 siang.

Kemudian dia pulang ke rumah dengan tergesa-gesa demi mengerjakan sholat duhur.

Berhubung jarak perkebunan dan rumahnya kang Mursi cukup jauh, akhirnya dia sampai ke rumah sudah masuk waktu shalat asyar dan belum sempat melaksanakan sholat duhur.

Ketika kasusnya seperti cerita singkat di atas, maka kang Mursi wajib mengqhodo sholat duhur secepatnya.

Syeh Ahmad Bin Hajar berpendapat:

“Seseorang yang meninggalkan shalat tanpa udhur maka wajib bagi orang tersebut menggunakan seluruh waktunya untuk mengqhodo sholat kecuali waktu yang dia butuhkan, seperti waktu untuk tidur, waktu untuk mencari bekal makanan, dan waktu yang digunakan untuk melakukan hal-hal wajib lainnya. Bahkan, kharam bagi dirinya melakukan ibadah sunnah ketika belum mengqhodo sholat.”

Bagaimana kalau meninggalkan shalat karena ada udhur?

Ketika sholat yang ditinggalkan karena adanya udhur, seperti tidur yang tidak ceroboh, dan lupa, maka tetap wajib mengqhodo sholat, tapi mempercepat melakukan Qhodo hukumnya sunnah.

Adapun contoh tidur yang tidak ceroboh dan termasuk udhur sholat sebagai berikut:

Kang Mursi mempunyai kebiasaan tidur jam 11:30 dan hatinya niat ingin bangun sekitar jam 01:00 untuk sholat duhur. Hampir setiap hari dia melakukan hal tersebut dan secara rutin dia melakukan sholat duhur setelah bangun tidur, yakni sekitar jam satu siang.

Namanya saja manusia, terkadang mengalami kendala dan hambatan. Begitu pula dengan Kang Mursi, dia pernah mengalami kelelahan yang luar biasa kemudian tidur jam 11:30 tapi bangunnya jam tiga lebih sehingga dia tidak sempat melaksanakan sholat duhur karena sudah masuk waktu shalat asyar.

Apabila permasalahannya seperti di atas, maka bagi kang mursi tetap wajib mengqhodo sholat, dan disunnahkan mempercepat Qhodo.

Perhatikan keterangan berikut ini

(ويبادر من مر (بفائت) وجوباً إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فوراً قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع ويبادر به ندباً إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك

Pembahasan kaitan sholat Qhodo akan saya tuliskan terpisah supaya lebih mudah dipahami.

Insya Allah.

Oleh sebab itu, sering-sering lah Anda berkunjung ke website Lummatun.


6. Orang yang Mati tapi Meninggalkan Shalat.

Kronologi permasalahannya seperti di bawah ini:

Sahabat tercintanya kang Mursi yang bernama Jojon mengidap penyakit tipes. Selama seminggu dia tidak bisa melakukan sholat karena penyakitnya begitu parah.

Kabar dukanya, Kang Jojon sampai meninggal dunia dan selama sakitnya tidak pernah melaksanakan kewajiban shalat.

Pertanyaan.

Apakah shalatnya Kang Jojon yang tertinggal saat sakit boleh di Qhodo oleh keluarganya?

Menanggapi permasalahan atau pertanyaan di atas terdapat dua jawaban sebagai berikut:

  1. Tidak perlu di Qhodo dan tidak perlu membayar Fidyah sebagai gantinya.
  2. Di Qhodo meskipun orang yang meninggal sudah berwasiat atau belum. Imam subuki juga melakukan hal tersebut, yakni mengqhodo sholat sebagai gantinya sholat yang ditinggalkan kerabatnya.

 تنبية من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه وفي قول أنها تفعل عنه أوصى بها أم لا حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه وفعل به السبكي عن بعض أقاربه


7. Kewajiban Memerintahkan Shalat Terhadap Anak kecil.

Meskipun anak kecil belum berkewajiban melakukan sholat, tapi bagi orang tua, atau embahnya memiliki kewajiban untuk menyuruhnya melakukan sholat beserta syarat-syaratnya meskipun shalat Qhodo.

Anak kecil yang seperti apa yang wajib diperintah melakukan sholat?

Anak kecil yang tamyiz (sudah bisa makan, minum, dan cebok sendiri) dan sudah sempurna berusia 7 tahun.

Ketika memerintahkan shalat juga akan lebih baik jika memakai kalimat yang menakut-nakuti.

Semisal…

Kang Mursi punya anak tersayang berusia 7 tahun. Anaknya itu manja dan seringkali menolak ketika diperintah shalat.

Oleh sebab itu, bagi Kang Mursi lebih baik menggunakan kalimat yang menakut-nakuti agar anaknya mau melakukan sholat.

Contoh

Ayo cepat shalat. Kalau tidak mau sholat, maka hari ini kamu tidak dikasih uang jajan.

Besar kemungkinan, anaknya kang mursi langsung bergegas melaksanakan sholat karena yang namanya anak kecil pasti ketakutan jika dalam seharian tidak dibelikan jajan.

Tapi kalau anaknya sudah berusia 10 tahun bagaimana?

Apabila usia anak sudah sempurna 10 tahun dan tentunya tamyiz, maka tidak cukup jika hanya menggunakan kalimat yang menakut-nakuti.

Artinya, ketika anak berusia 10 tahun tidak mau diperintah sholat, kita sebagai orang tuanya perlu menggunakan pukulan, tapi pukulan yang tidak sampai membahayakan.

Semisal, memukul di bagian pantat memakai telapak tangan.

Jangan memukul menggunakan benda yang bisa berdampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan anak.

Semisal sholat Qhodo apakah kita tetap wajib menyuruhnya?

Betul… Kita tetap wajib menyuruh anak kecil melakukan sholat meskipun sholat Qhodo.

Hal ini sering terjadi ketika anak kita sedang sakit serius. Sifat manjanya mereka semakin menjadi, dan kita sebagai orang tuanya pun mungkin tidak tega apabila memaksa mereka sholat dalam keadaan sakit.

Naah …

Tatkala mereka sudah sembuh dari penyakitnya, kita berkewajiban menyuruhnya untuk mengqhodo sholat yang ditinggalkan saat sakit.

Kalau menyuruh ibadah puasa bagaimana, apa hukumnya sama dengan menyuruh sholat?

iya.. kita juga wajib menyuruh anak kecil yang tamyiz yang berusia 7 tahun untuk melaksanakan ibadah puasa wajib apabila mereka kuat berpuasa. Dan memukulnya ketika mereka sudah berusia 10 tahun dengan pukulan yang tidak membahayakan.

Adapun hikmah, dan manfaat menyuruh anak kecil sholat dan puasa adalah agar mereka terbiasa melakukan ibadah, dan tidak sampai meninggalkannya.

Monggo perhatikan keterangan di bawah yang dikutip dari kitab Fathul Mu’in:

ويؤمر ذو صبا ذكر أو أنثى (مميز) بأن صار يأكل ويشرب ويستنجي وحده أي يجب على كل من أبويه وإن علا ثم الوصي وعلى مالك الرقيق أن يأمر (بها) أي الصلاة ولو قضاء وبجميع شروطها (لسبع) أي بعد سبع من السنين أي عند تمامها وإن ميز قبلها وينبغي مع صيغة الأمر التهديد ويضرب) ضرباً غير مبرح وجوباً ممن ذكر (عليها) أي على تركها ولو قضاء أو ترك شرطاً من شروطها (لعشر) أي بعد استكمالها للحديث الصحيح مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها (كصوم أطاقه) فإنه يؤمر به لسبع ويضرب عليه لعشر كالصلاة وحكمة ذلك التمرين على العبادة ليتعودها فلا يتركها


Syarat Wajib Shalat dalam Kitab Fathul Qorib

Syarat wajib shalat

Berikut ini syarat wajib shalat yang perlu diketahui:

1. Beragama Islam.

Syarat wajib shalat yang pertama adalah beragama islam. Oleh sebab itu bagi orang kafir yang asli tidak ada kewajiban shalat, dan tidak wajib mengqhodo sholat ketika suatu saat ia masuk islam.

Tapi shalat tetap dihukumi wajib bagi orang yang murtad, dan wajib mengqhodo shalat ketika ia memeluk agama islam lagi.

2. Baligh.

Syarat wajib shalat yang kedua adalah baligh. Dengan demikian, shalat tidak dihukumi wajib bagi anak kecil.

Akan tetapi, mereka harus diperintahkan sholat apabila sudah berusia 7 tahun dan sudah tamyiz. Dan dipukul dengan pukulan yang tidak membahayakan apabila mereka sudah sempurna berusia 10 tahun, tapi tidak mau diperintah sholat.

3. Berakal.

Syarat wajib shalat yang ketiga adalah berakal. Lantaran itu, bagi orang gila, orang mabuk yang tidak sengaja, dan epilepsi tidak wajib shalat, serta tidak wajib mengqhodo.


5 Syarat Sah Shalat yang Wajib diketahui

Syarat sah shalat

Syarat shalat secara syara, adalah sesuatu yang dapat mengesahkan shalat, namun bukan bagian dari shalat.

Adapun beberapa syarat sah shalat sebelum melakukan shalat jumlahnya ada 5

1. Suci dari Hadas dan Najis.

Syarat sah shalat yang pertama adalah sucinya anggota tubuh dari hadas kecil, dan hadas besar apabila mampu. Begitu pula dengan tempat, pakaian, dan badan juga harus suci dari najis yang tidak di ma’fu.

Pembahasan.

Seseorang yang shalat dalam keadaan memiliki hadas kecil maupun hadas besar.

Contoh….

Kang Mursi pergi liburan, dan jalan-jalan menuju ke perkotaan.

Di tengah perjalanan sekitar jam setengah dua siang, dia kehabisan bensin yang mengakibatkan kendaraannya macet.

Kang Mursi mulai bingung, karena belum shalat duhur, dan kemudian dia langsung mencari air untuk wudhu.

Sangat disayangkan, kang mursi tidak menemukan air selama pencariannya itu, bahkan dia tidak menemukan debu untuk tayamum. Tanpa panjang pikir, kang mursi tetap melakukan sholat duhur meskipun belum wudhu ataupun tayamum.

Bagaimana dengan sholat dhuhur yang dilakukan kang Mursi, apakah tidak sah?

Shalat duhur yang dilakukan kang Mursi dihukumi sah karena dia tidak menemukan air untuk berwudhu ataupun debu untuk bertayamum.

Akan tetapi, kang mursi tetap wajib mengulangi shalatnya.

Perhatikan keterangan berikut ini yang dikutip dari kitab Fathul Qorib

الشرط الأول (طهارة الأعضاء من الحدث الأصغر والأكبر عند القدرة، أما فاقد الطهورين فصلاته صحيحة مع وجوب الإعادة عليه (و) طهارة (النجس) الذي لا يعفى عنه في ثوب وبدن ومكان، وسيذكر المصنف هذا الأخير قريباً

Silahkan baca juga Apa-apa yang membatalkan wudhu.

2. Menutup Aurat.

Syarat sah shalat yang kedua adalah menutup warnanya aurat ketika mampu meskipun orang tersebut berada di tempat sepi dan gelap. Dan menutup auratnya menggunakan pakaian yang suci.

Pembahasan.

Seseorang yang shalat dalam keadaan telanjang.

Bukan hal mustahil jika zaman sekarang masih ada seseorang yang tidak memiliki pakaian guna menutupi auratnya.

Bagaimana kalau shalatnya dengan keadaan telanjang?

Orang yang tidak memiliki pakaian untuk menutupi aurat, maka boleh shalat dalam keadaan telanjang. Ketika ruku’ dan sujud dia tidak boleh dengan isaroh, melainkan harus disempurnakan. Dan orang tersebut tidak wajib mengulangi shalatnya.

و الثاني (ستر) لون (العورة) عند القدرة، ولو كان الشخص خالياً في ظلمة، فإن عجز عن سترها صلى عارياً ولا يوميء بالركوع والسجود، بل يتمهما ولا إعادة عليه ويكون ستر العورة (بلباس طاهر)

Kewajiban Menutup Aurat di Selain Shalat, dan Bagian Tubuh yang Harus ditutup.

Kita sebagai muslim dan muslimah juga punya kewajiban menutup aurat meskipun diluar shalat.

Berikut ini penjelasan singkatnya.

Selain dalam keadaan shalat, wajib juga menutup aurat dari pandangan orang lain meskipun berada di tempat sepi kecuali adanya kebutuhan seperti mandi dan sejenisnya.

Menutup aurat dari pandangan sendiri tidaklah wajib, tapi hukumnya makruh apabila kita melihat auratnya kita sendiri.

Auratnya lelaki adalah bagian tubuh diantara pusar dan lutut. Begitu juga auratnya budak perempuan, yakni diantara pusar dan lutut.

Sedangkan auratnya wanita di waktu shalat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah, dan telapak tangan bagian dalam dan luar sampai pergelangan tangan.

Adapun auratnya wanita di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Tapi ketika sendirian di tempat sepi, auratnya wanita sama seperti auratnya lelaki.

ويجب سترها أيضاً في غير الصلاة عن الناس، وفي الخلوة إلا لحاجة من اغتسال ونحوه، وأما سترها عن نفسه فلا يجب، لكنه يكره نظره إليها، وعورة الذكر ما بين سرته وركبته وكذا الأمة وعورة الحرة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهراً وبطناً إلى الكوعين، أما عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها وعورتها في الخلوة كالذكر

Bagaimana kalau ada seseorang yang meminjami pakaian?

Tatkala ada orang berbaik hati dan meminjamkan pakaiannya untuk menutupi aurat, maka pinjaman tersebut tidak boleh ditolak oleh orang yang tidak memiliki pakaian.

Ketika menolak, berarti sholatnya tidak sah dengan posisi telanjang.

Jawaban ini berdasarkan penjelasan yang tercantum dalam kitab Khasiyatul Baijuri, cetakan Darul kutub Al-Islamiyah, Jus 1, halaman 268.

و يلزمه قبول عاريته لضعف المنة فإن لم يقبل لم تصح صلاته لقدرته على السترة

3. Tempat Shalatnya Harus Suci.

Syarat sah shalat yang ketiga adalah menempat di tempat yang suci. Oleh sebab itu, shalatnya seseorang tidak sah jika bagian badan, dan pakainya menyentuh najis, baik itu saat berdiri, duduk, ruku’ ataupun sujud.

 الثالث (الوقوف على مكان طاهر) فلا تصح صلاة شخص يلاقي بعض بدنه أو لباسه نجسة فى قيام أو قعود أو ركوع أو سجود

4. Mengetahui Masuknya Waktu Shalat.

Syarat sah shalat yang keempat adalah mengetahui masuknya waktu shalat, atau mempunyai prasangka sudah masuk waktu shalat dengan cara berijtihad (mencari tahu).

Maka sebab itu, tidak sah shalatnya jika tidak mengetahui atau tidak memiliki dugaan akan masuknya waktu shalat meskipun pada kenyataannya sudah tepat waktu.

 الرابع (العلم بدخول الوقت) أو ظنّ دخوله بالاجتهاد، فلو صلى بغير ذلك لم تصح صلاته، وإن صادف الوقت

5. Menghadap Qiblat.

Syarat sah shalat yang terakhir adalah dadanya menghadap qiblat (Ka’bah) bagi orang yang mampu.

Ka’bah dinamakan kiblat karena seseorang yang shalat menghadap kepadanya, dan dinamakan ka’bah karena tingginya.

 الخامس (استقبال القبلة) أي الكعبة وسميت قبلة لأن المصلي يقابلها وكعبة لارتفاعها، واستقبالها بالصدر شرط لمن قدر عليه

Alhamdulillah, akhirnya selesai juga dan semoga bermanfaat dan mendapatkan ridhonya Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Aamiin ya Allah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Let's Chat!