Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Saat Jual Beli Properti

Banyak orang tertarik untuk terjun ke dunia jual beli properti karena dianggap menguntungkan dan relatif stabil. Tapi di balik peluang keuntungannya, ada satu hal penting yang seringkali dilupakan pemula: dokumen legalitas.

Padahal, kelengkapan dokumen adalah kunci utama agar transaksi berjalan lancar, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Bayangkan kalau kamu sudah sepakat harga, sudah bayar DP, tapi ternyata sertifikat rumah masih diagunkan ke bank, atau status tanah belum jelas.

Ribet, kan?

Karena itu, penting banget untuk tahu dan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, baik sebagai penjual maupun pembeli. Di artikel ini, kita akan bahas itu semua.

Dokumen Properti

Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Saat Bisnis Jual Beli Properti.

1. Sertifikat Kepemilikan (SHM/SHGB)

  • Sertifikat ini bukti sah bahwa properti memang milik penjual.
  • Umumnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah/tanah pribadi, atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk properti tertentu seperti apartemen atau ruko.
  • Pastikan nama yang tertera di sertifikat sesuai dengan KTP penjual.

Catatan: Cek juga apakah sertifikat sedang diagunkan (misalnya ke bank). Kalau ya, harus dilunasi dan dilepaskan dulu sebelum dijual.


2. KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjual & Pembeli

  • KTP dibutuhkan untuk mencocokkan identitas pemilik properti.
  • KK bisa jadi pelengkap saat proses legalitas, terutama jika properti milik bersama suami-istri.

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  • Dibutuhkan untuk urusan pembayaran pajak, terutama PPh (Pajak Penghasilan) penjual dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pembeli.
  • Kalau salah satu pihak belum punya NPWP, tetap bisa lanjut, tapi mungkin akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

4. AJB (Akta Jual Beli)

  • Dokumen ini dibuat oleh notaris/PPAT sebagai bukti sah bahwa properti telah berpindah tangan.
  • Tanpa AJB, pembeli belum bisa mengurus balik nama ke sertifikat.

5. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Pengganti IMB)

  • IMB atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menunjukkan bahwa bangunan yang dibangun sudah mendapat izin resmi dari pemerintah.
  • Biasanya dibutuhkan jika properti berupa rumah atau bangunan, bukan tanah kosong.

6. SPPT & STTS Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

  • SPPT adalah surat tagihan PBB, sedangkan STTS adalah bukti kalau pajak PBB sudah dibayar.
  • Pastikan PBB dari tahun-tahun sebelumnya sudah lunas.

7. Bukti Pembayaran Listrik, Air, dan Iuran Lingkungan

  • Dokumen tambahan ini bisa jadi nilai plus, apalagi kalau pembeli ingin tahu kondisi pembayaran sebelumnya.
  • Juga sebagai bukti tidak ada tunggakan yang akan dibebankan ke pembeli.

8. Surat Pernyataan Tidak Sengketa

  • Biasanya dibuat oleh pemilik atau ahli waris, menyatakan bahwa properti tidak dalam kondisi sengketa hukum.
  • Ini untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

9. Surat Waris (Jika Pemilik Sudah Meninggal)

  • Jika properti warisan, harus ada surat waris resmi dari notaris atau pengadilan agama untuk membuktikan siapa ahli waris yang sah.
  • Tanpa ini, proses jual beli bisa tertunda.

Penutup

Proses jual beli properti bisa berjalan lancar asal dokumennya lengkap dan jelas. Idealnya, kamu juga bekerja sama dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar prosesnya aman dan sah di mata hukum.


Pembahasan Penting Lainnya.


Pajak-Pajak dalam Jual Beli Properti

Dalam setiap transaksi jual beli properti, ada sejumlah pajak dan biaya resmi yang wajib dibayar, baik oleh penjual maupun pembeli. Pajak-pajak ini sifatnya legal dan harus diselesaikan sebelum proses balik nama sertifikat bisa dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional).


1. Pajak Penghasilan (PPh) Final – Dibayar oleh Penjual

  • Besarnya: 2,5% dari harga jual (atau nilai NJOP, mana yang lebih tinggi).
  • Wajib dibayarkan oleh pihak penjual sebelum AJB (Akta Jual Beli) dibuat.
  • Disetor ke kas negara sebagai bukti bahwa penjual telah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Contoh:

Jika rumah dijual seharga Rp500 juta, maka:

PPh = 2,5% × Rp500 juta = Rp12,5 juta


2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – Dibayar oleh Pembeli

  • Besarnya: 5% × (harga jual – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak / NPOPTKP).
  • NPOPTKP tergantung daerah, tapi rata-rata Rp60 juta.
  • Ini pajak atas “perolehan hak” yang didapatkan pembeli atas properti tersebut.

Contoh:

Jika harga rumah Rp500 juta dan NPOPTKP di daerah tersebut Rp60 juta, maka:

BPHTB = 5% × (Rp500 juta – Rp60 juta) = 5% × Rp440 juta = Rp22 juta


3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Biasanya Dibayar oleh Penjual

Sebenarnya bukan pajak jual beli, tapi harus dilunasi dulu sebelum properti dijual.

Dibuktikan dengan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB terakhir.
Wajib dilunasi agar proses jual beli lancar, terutama untuk AJB dan balik nama.


4. Biaya Lain-Lain (Bukan Pajak, tapi Wajib Ada)

Meskipun ini bukan “pajak”, tapi penting kamu tahu karena harus disiapkan:

  • Biaya Notaris/PPAT
    Digunakan untuk pembuatan AJB, pengurusan balik nama, pengecekan sertifikat, dan lainnya.
    Besarnya tergantung kesepakatan, tapi biasanya sekitar 0,5%–1% dari harga properti.
  • Biaya Balik Nama Sertifikat
    Resmi dibayarkan ke BPN saat proses balik nama.
    Besarnya tergantung NJOP dan luas tanah, tapi bisa sekitar Rp750.000 – Rp2 juta.
  • Biaya Cek Sertifikat
    Biaya untuk memastikan keaslian dan status sertifikat (misalnya apakah diagunkan).
    Biasanya Rp50.000 – Rp100.000 melalui notaris atau langsung ke BPN.

Kesimpulan

Yang dibayar oleh penjual:

  • Pajak Penghasilan (PPh) 2,5% dari harga jual
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir

Yang dibayar oleh pembeli:

  • BPHTB (5% setelah dikurangi NPOPTKP)
  • Biaya notaris/PPAT (umumnya pembeli, bisa dinegosiasikan)
  • Biaya balik nama sertifikat
  • Biaya cek sertifikat

Cara Cek Legalitas Sertifikat Properti.

(Biar nggak ketipu pas beli rumah, tanah, atau bangunan)


Sertifikat itu dokumen terpenting dalam jual beli properti. Tapi sayangnya, ada banyak kasus sertifikat palsu, dobel kepemilikan, atau masih diagunkan ke bank.

Makanya, sebelum kamu beli properti, pastikan sertifikatnya asli, tidak bermasalah secara hukum, dan sesuai dengan data di lapangan.

Berikut ini langkah-langkah mengecek legalitas sertifikat properti:


1. Cek ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Ini cara paling akurat dan resmi.
Caranya:

  • Datang ke kantor BPN sesuai wilayah properti.
  • Bawa fotokopi sertifikat properti (minimal halaman depan & peta bidang).
  • Ajukan permohonan Pengecekan Sertifikat.
  • Isi formulir dan bayar biaya administrasi (± Rp 50.000).
  • Tunggu hasil pengecekan (biasanya 1–3 hari kerja).

Hasilnya akan menunjukkan:

  • Apakah sertifikat asli dan terdaftar resmi di BPN.
  • Apakah sertifikat sedang dalam sengketa atau tidak.
  • Apakah properti sedang diagunkan (jadi jaminan bank) atau tidak.

2. Cek Online via Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Langkahnya:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Registrasi dengan data pribadi (harus sesuai KTP).
  • Masukkan data sertifikat (nomor, nama pemilik, dan lokasi).
  • Jika cocok dengan data BPN, properti tersebut legal dan terdaftar.

Cocok untuk pengecekan awal, tapi tetap disarankan verifikasi ke kantor BPN kalau transaksi bernilai besar.


3. Cek Fisik Dokumen Sertifikat

Walaupun bukan jaminan mutlak, kamu bisa perhatikan hal-hal ini:

  • Ada cap/stempel BPN dan tanda tangan pejabat.
  • Ada nomor sertifikat dan nomor hak (misalnya: SHM No. 1234/Desa ABC).
  • Ada peta bidang dan ukuran tanah yang sesuai kondisi nyata.
  • Warna dan jenis kertasnya khusus (sertifikat asli biasanya menggunakan kertas khusus dengan watermark).

Kalau kamu ragu, bawa sertifikat ke notaris atau PPAT tepercaya untuk bantu mengecek keasliannya.


4. Waspadai Sertifikat Gandakan atau Ganda

Kadang satu lahan bisa punya dua sertifikat karena:

  • Proses pemecahan sertifikat yang tidak sah.
  • Jual beli tanpa balik nama.
  • Sertifikat palsu atau duplikat bodong.

Makanya, cek juga:

  • Nama pemilik di sertifikat vs di KTP.
  • Apakah sudah ada proses balik nama dari pemilik sebelumnya?

5. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT

Kalau kamu nggak yakin atau nggak punya waktu cek sendiri, kamu bisa:

  • Gunakan jasa notaris/PPAT untuk membantu pengecekan legalitas.
  • Biasanya mereka juga akan bantu dalam proses balik nama dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Penutup

Jangan cuma lihat fisik sertifikatnya!
Pastikan kamu cek langsung ke BPN atau lewat aplikasi resmi. Lebih baik repot sedikit di awal, daripada rugi besar di akhir.


Perbedaan SHM, SHGB, dan Sertifikat Lainnya.

(Wajib dipahami sebelum beli atau jual properti!)

Dalam dunia properti, tidak semua sertifikat memberi hak kepemilikan yang sama. Banyak orang keliru mengira semua sertifikat itu sama, padahal ada perbedaan hak, masa berlaku, dan kekuatan hukumnya.

Yuk, kita bahas satu per satu:


1. SHM – Sertifikat Hak Milik

Ini sertifikat paling kuat dan paling diincar pembeli.

Ciri-ciri:

  • Hak milik penuh atas tanah dan bangunan.
  • Tidak ada batas waktu (berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan).
  • Bisa digunakan sebagai jaminan ke bank.
  • Tidak ada kewajiban memperpanjang.

Cocok untuk: Tanah dan rumah pribadi, investasi jangka panjang.

Catatan: Kalau bisa pilih, selalu utamakan properti yang sudah SHM karena paling aman secara hukum.


2. SHGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan

Hak pakai untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara.

Ciri-ciri:

  • Bukan hak milik, hanya hak “menggunakan”.
  • Berlaku maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun + 30 tahun lagi.
  • Harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
  • Bisa dijadikan jaminan bank, tapi nilai jualnya di bawah SHM.

Cocok untuk: Apartemen, ruko, tanah kavling perumahan yang belum ditingkatkan statusnya.

Catatan: Kalau kamu beli properti dengan SHGB, bisa ditingkatkan ke SHM asalkan memenuhi syarat (khusus WNI dan tanah bukan kawasan tertentu).


3. HGU – Hak Guna Usaha

Biasanya untuk keperluan pertanian, perkebunan, atau kehutanan skala besar.

Ciri-ciri:

  • Hak pakai atas tanah negara untuk usaha produktif.
  • Berlaku maksimal 35 tahun, bisa diperpanjang.
  • Tidak bisa dimiliki oleh perorangan biasa, biasanya untuk perusahaan.

Cocok untuk: Lahan industri, perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain.


4. Hak Pakai (HP)

Hak untuk memakai dan/atau memanfaatkan tanah milik negara atau orang lain.

Ciri-ciri:

  • Berlaku terbatas (biasanya 25 tahun, bisa diperpanjang).
  • Digunakan untuk fasilitas umum, rumah ibadah, kedutaan, atau warga negara asing.
  • Bisa dimiliki oleh WNA atau badan hukum asing.

Cocok untuk: Bangunan sosial, kantor perwakilan asing, rumah untuk WNA.


5. Strata Title (Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)

Khusus untuk unit apartemen.

Ciri-ciri:

  • Kamu hanya punya hak milik atas unit-nya saja.
  • Tanahnya tetap dikuasai bersama (biasanya masih SHGB).
  • Ada biaya pengelolaan dan kewajiban ikut aturan penghuni.

Catatan: Kalau beli apartemen, kamu akan menerima strata title, bukan SHM.


Ringkasan Perbedaan:

SHM – Sertifikat Hak Milik

  • Hak kepemilikan penuh
  • Tidak ada batas waktu
  • Tidak perlu diperpanjang
  • Nilai investasinya paling tinggi

SHGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan

  • Hak kepemilikan terbatas
  • Berlaku 30 tahun
  • Bisa diperpanjang
  • Nilai investasinya menengah

HGU – Hak Guna Usaha

  • Hak kepemilikan terbatas
  • Berlaku 35 tahun
  • Bisa diperpanjang
  • Umumnya untuk industri, nilai investasinya tergantung skala usaha

Hak Pakai

  • Hak kepemilikan terbatas
  • Berlaku 25 tahun
  • Bisa diperpanjang
  • Nilai investasinya rendah

Strata Title

  • Hanya untuk unit rumah susun
  • Mengikuti status tanah induk
  • Tidak bisa dimiliki sebagai tanah pribadi
  • Nilai investasinya menengah ke bawah

Kesimpulan:

Kalau kamu ingin membeli properti untuk ditempati atau investasi jangka panjang, pastikan statusnya adalah SHM. Jika masih SHGB, pastikan bisa ditingkatkan ke SHM.


Peran Notaris/PPAT dalam Transaksi Properti.

Dalam jual beli properti, kehadiran notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bukan cuma formalitas, tapi bagian penting yang menentukan keamanan dan keabsahan transaksi. Jadi bukan sekadar “tanda tangan di atas materai” aja ya.


Apa itu Notaris dan PPAT? Beda atau Sama?

  • Notaris: Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik untuk berbagai urusan hukum (perjanjian, surat kuasa, akta hibah, dll).
  • PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah): Fokus khusus pada urusan pertanahan.
    Biasanya notaris juga merangkap sebagai PPAT, tapi tidak semua notaris otomatis PPAT.

Apa Peran Notaris/PPAT dalam Transaksi Jual Beli Properti?

1. Mengecek Legalitas Dokumen Properti

  • PPAT akan memverifikasi keaslian sertifikat, status kepemilikan, dan cek apakah ada sengketa, blokir, atau masih diagunkan ke bank.
  • Pastikan kamu tidak beli properti “bodong”.

2. Membuat Akta Jual Beli (AJB)

  • AJB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa hak kepemilikan telah berpindah dari penjual ke pembeli.
  • Hanya PPAT yang berwenang membuat AJB.

3. Mengurus Balik Nama Sertifikat

  • Setelah AJB dibuat, PPAT akan bantu mengurus proses balik nama ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), agar nama pembeli tercatat di sertifikat sebagai pemilik baru.

4. Menghitung dan Melaporkan Pajak

  • PPAT akan menghitung:
    • PPh Final 2,5% untuk penjual
    • BPHTB 5% untuk pembeli
  • Pajak ini harus lunas sebelum AJB dibuat.
  • Mereka juga membantu mengurus pelaporannya.

5. Menjadi Penengah yang Netral

  • Karena posisinya berada di tengah (tidak memihak), notaris/PPAT bertindak sebagai penjaga keadilan dokumen.
  • Mereka memastikan tidak ada pihak yang dirugikan karena ketidaktahuan hukum.

6. Menyimpan Salinan Akta

  • Notaris/PPAT akan menyimpan salinan akta dalam arsip negara.
    Jadi kalau dokumen hilang, bisa dicetak ulang sebagai bukti hukum.

Berapa Biaya Jasa Notaris/PPAT?
  • Bervariasi, tergantung nilai properti dan kompleksitas transaksi.
  • Biasanya sekitar 0,5% – 1% dari nilai transaksi, tapi bisa dinego.
  • Bisa juga ada biaya tambahan untuk proses balik nama dan pengurusan pajak.

Penting Banget:

Jangan pernah beli properti tanpa melibatkan notaris/PPAT resmi.
Karena jika terjadi sengketa, AJB atau perjanjian di bawah tangan tanpa PPAT tidak diakui secara hukum.


Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah perjanjian awal antara penjual dan pembeli properti, sebelum dilakukan proses jual beli resmi (biasanya melalui notaris/PPAT).

Dalam PPJB, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri, bahwa nanti akan dilakukan jual beli resmi, setelah syarat-syarat tertentu terpenuhi. Jadi ini semacam janji tertulis, tapi punya kekuatan hukum.


Kapan PPJB Digunakan?

PPJB sering dipakai dalam situasi seperti:

  1. Pembayaran dilakukan bertahap
    Misalnya pembeli baru bayar uang muka (DP), sisanya dicicil dalam beberapa tahap sebelum AJB dibuat.
  2. Properti masih dalam proses pembangunan
    Umum terjadi di apartemen, perumahan baru, atau rumah inden. Sertifikat belum pecah, jadi belum bisa langsung AJB.
  3. Dokumen kepemilikan belum lengkap
    Misalnya masih dalam proses balik nama atau masih diagunkan ke bank.
  4. Pembeli butuh waktu untuk urus KPR
    PPJB menjamin bahwa properti tidak dijual ke orang lain saat pembeli mengurus KPR ke bank.

Apa Isi Umum dalam PPJB?

Secara umum, PPJB memuat:

  1. Identitas penjual dan pembeli
  2. Data properti yang dijual
  3. Harga dan cara pembayaran (tunai/cicil)
  4. Uang tanda jadi atau uang muka (DP)
  5. Waktu pelunasan dan batas waktu transaksi resmi (AJB)
  6. Kewajiban masing-masing pihak
  7. Sanksi jika salah satu pihak ingkar janji
  8. Tanda tangan kedua pihak dan saksi

Contoh Sederhana PPJB

(Contoh ini untuk ilustrasi, untuk penggunaan resmi sebaiknya melalui notaris/PPAT)

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)
Pada hari ini, Senin, tanggal 10 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Penjual:
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Melati No. 10, Jakarta
KTP: 1234567890

Pembeli:
Nama: Sari Lestari
Alamat: Jl. Kenanga No. 20, Depok
KTP: 0987654321

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pengikatan jual beli sebidang tanah dan bangunan sebagai berikut:

  1. Obyek Transaksi
    Sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jl. Cempaka No. 5, seluas 120 m², SHM No. 87654321 a.n. Budi Santoso.
  2. Harga dan Pembayaran
    Harga jual disepakati sebesar Rp500.000.000,-
    Pembayaran dilakukan bertahap:
  • Uang muka sebesar Rp100.000.000,- dibayar pada tanggal 10 Juni 2025
  • Sisa sebesar Rp400.000.000,- akan dibayar paling lambat tanggal 10 Agustus 2025
  1. Akta Jual Beli (AJB)
    Setelah pelunasan dilakukan, penjual dan pembeli sepakat untuk melanjutkan ke pembuatan AJB di hadapan PPAT.
  2. Sanksi
    Jika salah satu pihak membatalkan sepihak tanpa alasan sah, maka pihak yang dirugikan berhak atas ganti rugi.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan.

Jakarta, 10 Juni 2025

Ttd,
Budi Santoso (Penjual)
Sari Lestari (Pembeli)


Penutup

PPJB adalah langkah awal yang penting untuk mengamankan transaksi jual beli, apalagi kalau tidak bisa langsung AJB. Meski bisa dibuat sederhana, lebih baik dibuat secara resmi dengan bantuan notaris atau PPAT agar sah secara hukum dan menghindari konflik di kemudian hari.


Cara Balik Nama Sertifikat Properti. 

Balik nama sertifikat adalah proses hukum untuk mengubah nama pemilik dalam sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) setelah transaksi jual beli selesai.

Kenapa penting?

Karena kalau belum balik nama, meskipun kamu sudah bayar lunas, di mata hukum properti itu belum benar-benar milikmu.


Syarat Balik Nama Sertifikat

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

Dari Penjual:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi NPWP
  • Sertifikat asli (SHM atau SHGB)
  • Pajak PBB terakhir (SPPT & STTS)
  • Bukti lunas PPh 2,5%
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT

Dari Pembeli:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas BPHTB
  • Surat permohonan balik nama

Langkah-Langkah Balik Nama. 

1. Buat Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan PPAT

  • Datang ke notaris/PPAT dengan penjual.
  • Di sini dilakukan penandatanganan AJB dan proses pembayaran (biasanya secara lunas).
  • AJB jadi dasar hukum untuk balik nama.

2. Bayar Pajak-Pajak

  • Penjual bayar PPh 2,5% dari nilai transaksi (atau NJOP tertinggi).
  • Pembeli bayar BPHTB 5% dari nilai transaksi (setelah dikurangi NJOTKP).
  • Bukti pembayaran pajak harus diserahkan ke BPN saat balik nama.

3. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN

  • Bawa semua dokumen ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi properti.
  • Isi formulir permohonan balik nama.
  • Serahkan berkas ke loket pelayanan.

4. Proses Pencatatan & Penerbitan Sertifikat Baru

  • Petugas BPN akan mengecek kelengkapan dokumen.
  • Bila lolos, nama pemilik baru akan dicatat di buku tanah dan sertifikat akan dicetak ulang atas nama pembeli.

Berapa Lama Prosesnya?
  • Biasanya sekitar 5–15 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Bisa lebih lama tergantung antrian dan kondisi kantor BPN setempat.

Estimasi Biaya Balik Nama

Biaya bervariasi, tergantung nilai transaksi dan lokasi. Tapi secara umum terdiri dari:

Komponen Estimasi Biaya
PPh Penjual (2,5%) Sesuai nilai transaksi
BPHTB Pembeli (5%) Dikurangi NJOTKP
Biaya Notaris/PPAT Rp1–5 juta (tergantung nilai transaksi)
Biaya BPN (balik nama) Rp50.000 – Rp1 juta (tergantung luas dan NJOP)

Tips Penting:
  • Jangan tunda proses balik nama terlalu lama. Semakin lama, semakin berisiko (misalnya pemilik lama meninggal, terjadi sengketa, dll).
  • Gunakan jasa notaris/PPAT berizin resmi.
  • Simpan semua kwitansi dan bukti bayar pajak.

Cara Mengecek Sertifikat Tanah/Pekerjaan Asli atau Palsu.

Sertifikat tanah adalah dokumen paling penting. Tapi di lapangan, tidak jarang ditemukan sertifikat palsu atau ganda yang bisa menjerumuskan pembeli ke masalah hukum.

Jadi sebelum kamu tanda tangan apapun, pastikan dulu keasliannya lewat beberapa langkah berikut ini:


1. Cek Fisik Sertifikat secara Kasat Mata

Kamu bisa cek secara langsung dari bentuk fisik sertifikat:

  • Kertas HVS khusus: Sertifikat asli dicetak di kertas khusus, terasa agak tebal dan kaku.
  • Logo Garuda timbul (emboss) di bagian depan kiri atas.
  • Ada benang pengaman kecil (mirip uang kertas), kalau dilihat dari arah cahaya tertentu.
  • Tulisan tinta berubah warna jika dilihat dari sudut berbeda (seperti hologram).
  • Format pengetikan rapi dan seragam.

Catatan: Pemalsu sering meniru tampilan fisik, tapi tetap bisa ketahuan dari detail kecil atau kerapian dokumen.


2. Cocokkan dengan Identitas Pemilik

  • Pastikan nama yang tertera di sertifikat sama dengan KTP pemilik.
  • Cocokkan juga alamat, luas tanah, dan nomor sertifikat.

Jika kamu beli dari orang yang mengatasnamakan orang lain, pastikan dia bawa surat kuasa jual yang sah dan bermaterai (lebih baik notariil).


3. Cek ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Ini adalah cara paling aman dan valid.

Caranya:

  • Datang langsung ke Kantor BPN tempat lokasi tanah berada
  • Bawa fotokopi sertifikat + KTP pemilik
  • Isi formulir “Permohonan Pengecekan Sertifikat”
  • Bayar biaya administrasi (biasanya sekitar Rp50.000 – Rp100.000)
  • Hasil cek akan keluar dalam beberapa hari kerja (tergantung kantor BPN)

Apa yang dicek BPN:

  • Keaslian dan status sertifikat
  • Apakah sedang diagunkan (dijaminkan ke bank)
  • Apakah ada sengketa hukum
  • Batas dan lokasi tanah sesuai peta BPN

4. Cek via Aplikasi Sentuh Tanahku (Kementerian ATR/BPN)

Kalau kamu mau cara digital:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku (Android & iOS)
  • Daftar dan login
  • Masukkan data sertifikat (nomor, nama pemilik, lokasi)
  • Sistem akan menampilkan informasi dasar sertifikat dari database BPN

Catatan: Cocok buat cek awal, tapi belum seakurat cek langsung ke kantor BPN.


5. Waspadai Sertifikat Ganda

  • Kadang ada satu bidang tanah yang punya dua sertifikat karena ulah mafia tanah
  • Ini bisa dicek lewat BPN juga dengan peta bidang tanah resmi

Tips Aman:
  • Selalu libatkan notaris/PPAT tepercaya
  • Hindari beli properti dari jalur “tidak jelas” (misal: harga terlalu murah, tidak ada AJB)
  • Jangan tergesa-gesa — cek dulu semua dokumennya
  • Kalau perlu, minta fotokopi sertifikat dan cek dulu sebelum nego harga

Dokumen Tambahan Jika Properti Masih Kredit (KPR). 

Kalau kamu ingin menjual rumah yang masih dalam masa cicilan KPR, ada prosedur dan dokumen tambahan yang harus kamu urus. Karena selama KPR belum lunas, sertifikat rumah masih dipegang bank sebagai jaminan. Artinya, rumah tersebut belum sepenuhnya jadi milikmu secara legal.

Nah, biar proses jual beli tetap sah dan lancar, kamu harus melewati tahapan berikut:


1. Melunasi Sisa Cicilan KPR

  • Sebelum bisa menjual, kamu harus menyelesaikan cicilan KPR.
  • Bisa dilakukan dengan pelunasan sendiri, atau dibayarkan oleh pembeli baru (dengan perjanjian tertentu).
  • Setelah lunas, kamu akan dapat dokumen penting dari pihak bank.

2. Dokumen yang Dikeluarkan oleh Bank

a. Surat Keterangan Lunas KPR

  • Dikeluarkan oleh bank sebagai bukti bahwa kredit rumah sudah lunas sepenuhnya.
  • Ini adalah syarat awal untuk mencabut hak tanggungan.

b. Surat Roya (Pencoretan Hak Tanggungan)

  • Dokumen resmi yang menyatakan bahwa bank sudah melepaskan hak tanggungan (jaminan atas rumah) yang terdaftar di BPN.
  • Surat ini dibutuhkan untuk menghapus catatan jaminan kredit di sertifikat rumah.

c. Sertifikat Asli Properti

  • Setelah proses roya selesai, bank akan menyerahkan sertifikat asli (SHM/SHGB) milikmu.
  • Sertifikat ini sekarang sudah bersih dari jaminan dan bisa diproses jual beli secara legal.

3. Proses di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)

  • Kamu harus membawa Surat Roya + Sertifikat ke kantor BPN untuk melakukan pencoretan resmi hak tanggungan.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan sertifikat baru yang bersih, siap untuk balik nama ke pembeli berikutnya.

Tips
  • Simpan baik-baik semua bukti pembayaran dan dokumen dari bank.
  • Jika ada kendala, kamu bisa minta bantuan notaris atau PPAT untuk memfasilitasi prosesnya.
  • Jangan lakukan transaksi jual beli sebelum sertifikat asli kembali di tangan dan hak tanggungan dihapus.

Penutup

Menjual rumah yang masih KPR bukan hal yang mustahil, tapi memang butuh proses tambahan. Yang penting, pastikan dokumen dari bank lengkap dan proses roya sudah selesai agar pembeli tidak dirugikan, dan transaksi berjalan aman dan sah secara hukum.


Dokumen Properti Warisan atau Hibah. 

Saat kamu ingin menjual atau membeli properti yang berasal dari warisan atau hibah, ada tambahan dokumen penting yang perlu disiapkan agar proses jual belinya sah secara hukum.

Kenapa? Karena secara hukum, pemilik baru dari properti warisan atau hibah harus terlebih dulu diakui secara resmi, sebelum bisa menjual atau memindahtangankan ke orang lain.

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan:


1. Akta Waris atau Surat Keterangan Waris

Dokumen ini membuktikan siapa saja ahli waris yang sah atas properti tersebut.
Jenisnya bisa berbeda tergantung latar belakang keluarga:

  • Surat Keterangan Waris (SKW): untuk WNI non-Tionghoa dan non-Islam, biasanya dibuat di kelurahan atau notaris.
  • Akta Keterangan Waris (AKW): untuk WNI keturunan Tionghoa, dibuat di notaris.
  • Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama: untuk keluarga muslim, biasanya diperlukan jika terjadi perselisihan atau jika akan dijual.

Tanpa ini, properti tidak bisa dibalik nama ke ahli waris → otomatis tidak bisa dijual.


2. Surat Hibah dari Notaris (Jika Properti Dihibahkan)

Kalau properti diberikan secara sukarela (bukan karena warisan), maka harus ada:

  • Akta Hibah dari Notaris
  • Disertai KTP pemberi dan penerima hibah
  • Sertifikat properti yang dihibahkan

Surat ini menjadi bukti bahwa kepemilikan telah berpindah dengan sah dan tanpa transaksi jual beli.


3. SK Pengesahan Ahli Waris dari Pengadilan (Jika Dibutuhkan)

  • Kalau ahli waris lebih dari satu, dan akan menjual properti, harus ada kesepakatan bersama.
  • Jika salah satu ahli waris sudah meninggal → perlu surat keterangan turun-temurun.
  • Jika tidak ada kesepakatan atau ada sengketa → perlu penetapan ahli waris resmi dari pengadilan.

4. Pembayaran Pajak Waris atau Hibah (Jika Berlaku)

Walau tidak semua daerah menerapkan secara ketat, pada dasarnya:

  • Warisan: biasanya tidak dikenakan pajak secara langsung, tapi saat properti dijual, pajak PPh dan BPHTB tetap berlaku.
  • Hibah: bisa dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), kecuali hibah diberikan kepada:
    • Suami/istri
    • Orangtua-anak
    • Saudara kandung (di beberapa wilayah masih dipungut)

Contoh Urutan Proses Jual Beli Properti Warisan:
  1. Ahli waris urus akta waris atau penetapan pengadilan
  2. Balik nama sertifikat ke nama ahli waris
  3. Properti dijual (ikut alur normal jual beli)
  4. Bayar pajak (PPh/BPHTB)
  5. Buat AJB (Akta Jual Beli)
  6. Balik nama ke pembeli

Cukup sekian dan terimakasih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Let's Chat!